Rabu, 09 November 2016

Munir dan Komitmen Presiden

Setelah mantan presiden SBY dan beberapa mantan pejabat negara di era pemerintahannya mengaku kehilangan berkas hasil temuan Tim Pencari Fakta (TPF) kematian Munir, muncullah banyak spekulasi. Banyak yang menyangsikan berkas yang juga diberikan kepada instansi penegak hukum itu, bisa hilang secara bersamaan. Apalagi sekalas instansi kenegaraan, tentu memiliki sistem persuratan dan pengarsipan yang ketat. 

Pengakuan hilangnya berkas TPF, menyusul keputusan Komisi Informasi Publik (KIP) bahwa temuan TPF adalah dokumen yang wajib diumumkan ke publik oleh Kemensesneg (Kementerian Sekretariat Negara), tentu menuai banyak kecurigaan. KontraS sebagai pemohon informasi ke KIP, melalui koordinatornya Haris Azhar, menyatakan bahwa hilangnya berkas TPF hanya mengada-ada. 

Atas semua keganjilan di atas, mencuat lagi keyakinan bahwa ada pihak-pihak yang sengaja menghalang-halangi pengusutan kasus kematian Munir. Ada indikasi kalau jalan terang menuju menyingkapan siapa otak di balik pembunuhan Munir, sengaja digelapkan. Keadaan semakin runyam, sebab sebagaimana pembunuhan aktivis pada umumnya, selalu saja melibatkan dan disokong oleh “orang-orang besar”. 

Akhirnya, terulang lagi pertanyaan bernada pesimistis, masihkah mungkin misteri kematian Munir terkuak?

Jalan Buntu

Pengusutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir pada 7 Spetember 2004, jelas belum menyentuh akar persoalan. Meskipun pilot Garuda Indoenesia, Pollycarpus, dan mantan Deputi IV BIN Muchdi Pr telah divonis bersalah, tapi pertanyaan terkait siapa otak dan apa alasan pembunuhannya belum terkuak. Tak pelak, spekulasi pun, bermunculan, di antaranya ketidaksukaan elit aparat dan pejabat negara terhadap Munir karena ia tahu seluk-beluk sejumlah pelangggaran HAM, ataukah karena ia memegang rahasia tentang kecurangan di Pilpres 2004.

Sebenarnya, angin segar mengusutan kasus ini, sempat berembus, kala Presiden SBY, membantuk TPF pada tahun 2014, melalui Keppres 111/2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir. TPF terdiri dari 14 orang, dan diketuai oleh Brigjen Pol Marsudi. Fungsi TPF dalam durasi kerja maksimal 6 bulan, adalah membantu pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Hasil temuannya, akan diserahkan ke Presiden, untuk kemudian diumumkan kepada masyarakat. 

Namun sialnya, temuan TPF ini, belakangan diakui hilang oleh pejabat di era SBY. Padahal, temuan TPF penting, dapat digunakan sebagai bahan menelusuri alur pembunuhan Munir dan menguak dalangnya. Temuan TPF, jelas akan memudahkan pengusutan kasus secara tuntas, sebab prosesnya tidak harus memulai dari awal, melainkan cukup diperbarui dan ditindaklanjuti saja.

Pengakuan hilangnya berkas TPF, memunculkan tudingan bahwa rezim pemerintahan SBY, tak berhasil mengusut kasus pembunuhan Munir. Pembentukan TPF untuk menemukan fakta-fakta yang penting dalam mengambil langkah-langkah hukum, tidak sampai pada tujuan yang diharapkan. Jika pun mantan presiden SBY telah membentuk TPF melalui Kepres, itu belumlah cukup, sebab sosok utama di balik pembuhunan Munir, belum terungkap dan diproses secara hukum.

Butuh Komitemen Baru

Pengungkapan misteri pembunuhan Munir, kini ditumpukan pada pemerintahan Presiden Jokowi. Kasus yang diduga melibatkan orang-orang berpengaruh dan berkuasa ini, jelas membutuhkan komitmen baru. Komitmen itu jangan sekadar mencari dan mengungkap kronologi kematian Munir, tetapi harus sampai pada pemrosesan pihak yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum atas pembunuhan Munir, sangat bergantung pada kemauan dan komitmen seorang Presiden Jokowi. Alasannya karena pembunuhan tersebut melibatkan “aktor-aktor besar” yang tidak mungkin terendus dan tersentuh para penegak hukum dengan mudah. Sebagai bukti adalah divonisnya Deputi IV BIN Muchdi Pr sebagai pihak yang bersalah. Ini berarti, BIN sebagai mata dan telinga presiden, pernah digunakan sebagai alat perlindungan kekuasaan semata.

Presiden dengan kekuasaannya, diharapkan memiliki ketegasan dalam menguak kasus pembunuhan Munir. Hukum harus ditegakkan, tanpa tendensi untuk mencari popularitas semata, pencitraan diri, ataukah balas dendam terhadap pendahulu negara. Jangan juga hukum dijalankan berdasarkan bisikan-bisikan oknum untuk kepentingan politik semata. Penegakan hukum harus murni demi melindungi hak asasi manusia. 

Sekali lagi, Presiden Jokowi memegang kendali atas pengusutan kasus kematian Munir. Jika berkomitmen, maka terobosan, harus dilakukan. Pengusutannya tak perlu sepenuhnya digantungkan pada didapat-tidaknya berkas TPF yang dikata hilang. Presiden Jokowi atas kuasanya, dapat saja membentuk perangkat baru yang serupa TPF. 

Ke depan, hasil temuan terkait kasus pembunuhan Munir, jangan hanya jadi rahasia presiden dan elit kekuasaan semata. Temuan sekecil apa pun, harus ditujukan untuk kepentingan melanjutkan proses hukum yang bak mati suri. Dan yang lebih penting, publik perlu mengetahui siap di balik misteri itu. Rakyat harus menyaksikan bahwa oknum yang terlibat, diproses secara hukum, tanpa pandang bulu. Semua itu demi martabat hukum dan penghargaan tertinggi terhadap sebuah nyawa.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar