Spirit
Islam telah menggelora di tanah bumi Ibu Pertiwi ini sejak dahulu. Kala nusantara belum
disatukan dalam nama “Indonesia”, beberapa kerajaan telah menjadikan Islam
sebagai dasar pemerintahannya. Hingga pada masa perjuangan merebut kemerdekaan
pun, ajaran Islam turut memberikan pengaruh yang besar. Nilai Islam yang
antidiskriminasi, menjiwai para pahlawan dalam menumpas penjajah yang zalim.
Proklamasi
pada tanggal 17 Agustus 1945, juga tak lepas dari nuansa keislaman. Pembacaan
teks Proklamasi yang bertepatan dengan hari Jumat, 9 Ramadan 1364 H, dilakukan
Bung Karno setelah mengunjungi sejumlah ulama, antara lain, KH Syekh Musa, KH
Abdul Mukti, dan KH Hasyim Asyari. Dengan dukungan ulama, Bung Karno pun merasa
mantap dan tak takut atas ancaman dan serbuan tentara sekutu pasca Proklamasi.[1]
Tidak
berhenti pada perjuangan menggapai kemerdekaan, kontribusi pendiri bangsa yang
berkeyakinan dan berpandangan Islam, juga tampak dalam penyusunan dasar negara.
Taruhlah misalnya KH Wahid Hasyim, Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kasman Singodimejo,
Drs Mohammad Hatta, dan Mohammad Teuku Hasan. Merekalah yang turut merumuskan Pancasila
dan Pembukaan UUD 1945.[2]
Uraian
singkat di atas membuktikan bahwa sejak dahulu, Islam telah menjadi spirit
perjuangan bagi bangsa Indonesia. Nilai-nilai Islam telah mengobarkan semangat
para pahlawan dalam mewujudkan kemerdekaan. Sampai akhirnya, Islam sebagai
agama rahmatan lil ‘alamin, juga mengilhami para pendiri bangsa dalam merancang
tata negara yang mengayomi semua anak bangsa yang plural.
Islam Indonesia Kini
Menurut
data The Pew Forum on Religion & Public Life pada tahun 2010, Indonesia
adalah negara dengan populasi muslim tertinggi. Presentase muslim di Indonesia
bahkan mencapai 12,7% dari populasi dunia. Dari 205 juta penduduk Indonesia,
sedikitnya 88,1% beragama Islam.[3]
Namun, populasi itu belakangan mengalami penurunan menjadi 85%. Hal itu
dituturkan Ketua Yayasan Rumah Peneleh Aji Dedi Mulawarman dalam diskusi dengan
topik Refleksi Perjalanan Politik Kaum Muslimin di Indonesia, pada 9 Januari
2016, di Jakarta.[4]
Menurunnya
populasi muslim Indonesia menunjukkan bahwa pasca kemerdekaan, spirit Islam malah
meredup. Modal besar berupa solidaritas keagamaan Islam, ternyata kesulitan
menemukan konteks penerapannya dewasa ini. Karena itu, nilai Islam pun menjadi
gamang dan tak difungsikan dengan baik untuk memajukan bangsa dan negara. Jika
dahulu, melawan penjajahan menjadi alasan bahu-membahu, kini, umat Islam
Indonesia seakan lupa menjaga dan memanfaatkan modal sosialnya itu.
Bukti
kendornya peran umat Islam Indonesia dalam pembangunan negara, terpampang jelas
di berbagai sektor kehidupan. Tiliklah misalnya pada sektor pendidikan,
ekonomi, hingga sosial-budaya. Bangsa Indonesia masih terkesan mengekor pada
perkembangan bangsa lain, kalau tidak mau disebut tertinggal. Jelas, ini adalah
deviasi dari kenyataan sejarah, sebab umat Islam pernah berjaya dan menjadi
pionir dalam memajukan peradaban di masa lalu.
Terpuruknya
bangsa Indonesia, tak pelak, turut merusak citra Islam sebagai agama mayoritas
di negeri ini. Sulit disangkal, bahwa modal keislaman rupanya masih sekadar
simbolisasi, tanpa benar-benar menyentuh dan menyelesaikan masalah dalam
realistas kehidupan masyarakat. Yang terjadi, warga muslim nusantara sedikit
demi sedikit, mulai kehilangan roh keislamannya dalam konteks kehidupan
bernegara.
Jika
ditilik lebih dalam, setidaknya ada lima cara keberagamaan yang masih mewarnai masyarakat
Islam kontemporer, termasuk di Indonesia, yaitu: masih terjebak dalam
eksklusivisme dan fundamentalisme, lebih mengutamakan ritualitas dan kesalehan
individu ketimbang bakti sosial, penafsiran teks kitab suci Alquran yang
dogmatis dan tak mampu menjawab realitas sosial kekinian, politisasi islam,
serta adanya sikap phobia terhadap modernisasi dan peradaban lain.[5]
Pola pikir semacam inilah yang mambuat umat Islam semakin tertinggal.
Islam
dan Negara
Persaudaraan
umat Islam, memang tak tersekat oleh batas territorial negara. Penganut agama
Islam di belahan dunia manapun, tetap dipersaudarakan oleh kesamaan akidah.
Namun demikian, fragmentasi umat Islam dalam batas-batas kenergaraan, adalah
hal yang tak bisa dihindari. Ini bukan berarti melencengkan agama dari nilai universalnya,
tetapi lebih pada kepentingan mewujudkan nilai-nilai islam secara kontektual.
Implementasi
nilai-nilai keislaman, memang mau tak mau, harus memperhatikan karekteristik
sebuah negara. Negara bangsa yang lahir dari sejarah yang panjang, jelas
memiliki keunikan tersendiri. Karena keadaan ini pulalah, nilai-nilai Islam perlu
dikontekskan secara berbeda-beda. Ringkasnya, kepribadian negara dan spirit
keislaman adalah dua elemen yang harus dipadupadankan dengan baik.
Dalam
kehidupan bernegara, bangsa Indonesia yang mayoritas muslim, jelas perlu
mengawinkan antara jiwa keislaman dan jiwa keindonesiaan. Wujudnya adalah
muslim-nasionalis, yaitu perpaduan spirit keagamaan dan cinta negara dalam diri
anak bangsa. Hanya dengan cara itu, nilai-nilai Islam akan terwujud secara
optimal dalam kehidupan bernegara, tentu dengan menjaga ciri keindonesiaan yang
tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Prasyarat
utama dalam mewujudkan harmoni antara Islam dan nagara Indonesia adalah penerimaan
terhadap Pancasila sebagai dasar bernegara. Setiap anak bangsa dengan latar
belakang yang berbeda-beda, harus memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila
secara konsekuen. Apalagi, Pancasila sebagai hasil musyawarah para pendiri
bangsa, telah mengandung nilai kemanusiaan-universal yang ampuh menjembatani ragam
kepentingan.
Demi
harmonisasi kepentingan agama dan negara, maka nilai-nilai Islam dan Pancasila,
sudah tak perlu dipertentangkan lagi dengan alasan bahwa Pancasila tak
aspiratif terhadap Islam. Jika masyarakat mengetahui dan memahami sejarah
menjelang proklamasi, serta pencoretan tujuh kata dari Piagam Jakarta, maka
ketidakharmonisan antara negara yang berdasar Pancasila dan agama Islam, seharusnya
tidak perlu terjadi.[6]
Kini,
mendudukkan agama dan negara pada posisi yang saling menguatkan, merupakan
jalan terbaik. Sejarah banyak mencatat bahwa agama dan negara adalah dua
entitas yang saling memberi legitimasi, utamanya pada pemerintahan kerajaan di
nusantara dahulu. Bahkan pasca kemerdekaan, sikap akomodatif semacam itu,
ditunjukkan oleh Nahdatul Ulama dalam musyawarah nasional alim ulama di
Situbondo tahun 1983, yang memutuskan untuk menjadikan Pancasila sebagai asas
dan Islam sebagai akidah organisasi.[7]
Kiranya,
kita perlu kembali merenungi pesan dalam kitab suci Alquran Surah An-Nisa ayat
59 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah
Rasul (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu…” Ayat ini
mengisyaratkan bahwa meskipun terdapat hirarki ketaatan bagi seorang muslim
–mendahulukan Allah dan Rasul-Nya, tapi selama kekuasaan negara tidak
bertentangan dengan nilai-nilai Islam, maka taat kepada pemimpin negara, juga
merupakan sebuah kewajiban.
Muslim
Nasionalis
Dua
identitas personal berupa penganut agama Islam dan bangsa Indonesia, perlu
dipadupadankan secara baik. Umat Islam Indonesia harus menjadi muslim
nasionalis yang proaktif dalam membangun negara dengan berlandaskan pada
nilai-nilai keislaman. Keyakinan agama yang berada di ranah kejiwaan yang
metafisik, harus menjadi spirit dalam membangun negara di ranah fisik-materi.
Persoalan
pertama yang harus dituntaskan dalam upaya memadukan keimanan Islam dan
nasionalisme adalah pola pikir dikotomi yang masih mempertentangkan ranah
keagamaan dan kenegaraan. Dalam hal ini, paham sekularisme yang mendewakan
aspek duniawi, harus diberantas. Namun pada sisi lain, paradigma ekstrim
keagamaan yang memandang kehidupan dunia sebagai “kutukan” yang hina, juga
mesti dihilangkan.
Pola
pikir yang memandang kehidupan duniawi (hablumminannas) tak lebih penting
daripada menunaikan ritus keagamaan (hablumminallah), jelas berpengaruh
terhadap kontribusi umat Islam dalam membangun negara. Anggapan bahwa kehidupan
negara yang duniawi adalah ilusi-fana-hina, bisa membuat kaum muslim
mengabaikan tanggung jawabnya kepada negara. Ringkasnya, pola pikir semacam
ini, sama halnya dengan pola pikir sekularisme yang bersifat dikotomi, namun
lebih mementingkan urusan ukhrawi.
Paradigma
yang memisahkan iman agama dari cinta negara, jelas bertentangan dengan
kenyataan bahwa Islam senantiasa menuntut penganutnya untuk memberi sumbangsih
positif bagi kehidupan manusia. Dalam Islam, pengertian ibadah tidak hanya
dalam bentuk lahiriah, tetapi mencakup semua aktivitas kehidupan manusia yang
memuat motovasi untuk selalu mendekatkan diri kepada Tuhan.[8] Ini berarti
bahwa perilaku manusia, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam serta
bertujuan untuk mendapat rida Allah SWT, terhitung sebagai ibadah.
Akhirnya,
peningkatan peran umat Islam Indonesia dalam pembangunan negara, mempersyaratkan pola pikir yang monolitik, yang menganggap bakti kepada negara juga merupakan
perintah keislaman. Umat Islam harus mendudukkan negara sebagai ladang untuk
mengais rida Allah SWT untuk bekal di hari kemudian, bukan malah menghindar
dari kenyataan duniawi tersebut.
Menyandingkan
nilai-nilai keislaman dengan rasa cinta terhadap tanah air, sudah merupakan
keharusan bagi seorang muslim. Negara yang madani, akan berdampak positif dalam
penunaian ibadah kepada Allah SWT dalam arti yang seluas-luasnya, begitupun
sebaliknya. Selain itu, negara yang aman dan makmur, juga akan menghindarkan
anak bangsa dari kesyirikan akibat himpitan kehidupan dunia. Dalam Alquran Surah
Ibrahim ayat 35, Allah SWT berfirman: “Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa, ‘Ya
Tuhan, jadikanlah negeri ini (Mekkah), negeri yang aman, dan jauhkanlah aku
beserta anak cucuku agar tidak menyembah berhala’.”
Modernitas
Islam
Keterpurukan
bangsa Indonesia di berbagai sektor kehidupan, tentu menjadi sebuah ironi.
Islam sebagai agama yang membuka diri terhadap modernitas, harusnya mampu
mendorong bangsa Indonesia untuk lebih maju. Nilai Islam yang abadi sepanjang
zaman, mestinya jadi modal besar dalam membangun negara. Terlebih, islam adalah
ajaran agama yang komprehensif, yang mengandung nilai-nilai sebagai pedoman untuk
seluruh aspek kehidupan manusia.
Tak
bisa disangkal bahwa kitab suci Alquran sebagai pedoman umat islam, merupakan
lumbung ilmu yang tak ada habis-habisnya. Jawaban atas segala macam persoalan
hidup, baik untuk soal duniawi maupun ukhrawi, dapat ditemukan penduannya dalam
Alquran. Sebagaimana dibuktikan oleh hasil penelitian mutakhir, ajaran Islam
yang berdasar pada Alquran dan sunnah Rasulullah, tak pernah bertentangan
dengan ilmu pengetahuan. Hal ini menegaskan bahwa Islam adalah agama yang
modern.
Demi
menjaga keberiringan Islam dengan modernitas, maka sudah saatnya Alquran dan
sunnah Rasulullah didudukkan pada posisinya yang azali, yaitu sebagai pedoman
hidup sepanjang waktu. Modernisasi yang seiring waktu, bukanlah kenyataan yang
harus dihindari dalam Islam, tetapi harus dihadapi dengan cara yang islami.
Perubahan perihal fisik-materi keduniaan, kesemuanya, harus berpedoman pada
ajaran Islam dan diabdikan hanya pada Allah SWT.
Modernitas
nilai-nilai Islam dalam Alquran dan Hadis adalah mukjizat yang harus dijaga. Karena
itu, dibutuhkan sebuah kelapangan untuk senantiasa mendialogkan antara realitas
kehidupan dengan petunjuk-petunjuk keislaman. Kitabullah dan sunnah Rasululah,
tak boleh diperlakukan secara dogmatis. Tetapi sebaliknya, pedoman hidup
tersebut harus diperlakukan secara fleksibel, sebab dengan begitulah, Islam
akan hidup sepanjang masa.
Paham
Islam yang modernis adalah jalan keluar untuk mengatasi ketertinggalan umat
Islam akibat tafsir Alquran dan Hadis yang terlalu skriptualis dan dogmatis.
Kebutuhan ini sejalan dengan paradigma neo-modernisme dalam Islam. Paham ini
tampil dengan menonjolkan pentingnya ijtihad yang kontemporer, yang mampu
berakselerasi dengan perkembangan zaman. Sebuah ijtihad yang membuka ruang bagi
rasionalitas, kebebasan, dan kontekstualisasi.[9]
Akhirnya,
perlu dicatat bahwa menyinergikan Islam dengan modernitas, bukanlah sebuah
upaya untuk mendudukan agama di posisi subordinat dari kepentingan duniawi,
melainkan sebuah upaya untuk mengkaji dan menerapkan nilai-nilai Islam secara
kontekstual. Mewujudkan modernitas Islam, juga bukan berarti memelintir syariat
Islam untuk kepentingan duniawi semata, tetapi sebuah upaya untuk menghidupkan Islam,
seiring dengan perkembangan zaman.
Menyongsong
Kejayaan
Tantangan
terbesar dalam mengoptimalkan peran umat Islam Indonesia dalam pembangunan negara
adalah adanya anggapan yang mempertentangkan antara agama, negara, dan
modernisasi. Agama Islam hanya digaungkan untuk kepentingan ukhrawi semata,
tetapi acap kali mengabaikan kepentingan duniawi. Imbasnya, bangsa Indonesia pun
terpuruk dalam persaingan global.
Agenda
utama yang harus dilakukan dalam mewujudkan kejayaan umat Islam Indonesia
adalah mengubah paradigma anak bangsa dalam memandang hubungan Islam,
nasionalisme, dan modernitas. Agenda pencerahan tersebut meliputi: Pertama, memahamkan
bahwa perdebatan soal dasar bernegara berupa Pancasila dan UUD Tahun 1945,
telah usai. Melalui jalan musyawarah, para pendahulu bangsa telah mendudukkan Indonesia
sebagai negara berketuhanan, tanpa ada sebuah agama negara; Kedua, memahamkan
bahwa cinta tanah air sejalan dengan nilai-nilai Islam; Ketiga, memahamkan
bahwa Islam merupakan agama yang modern, dalam artian nilai-nilainya dapat
menjadi pedoman hidup sepanjang waktu, seiring dengan perkembangan zaman; Ketiga,
memahamkan bahwa dengan spirit Islam dan nasionalisme, muslim di Indoneisa,
harus proaktif dalam membangun bangsa dan negara.
Akhirnya,
spirit agama, nasionalisme, dan modernitas, adalah tiga eleman yang tak
terpisahkan. Keyakinan agama adalah ikatan spiritual, nasionalisme adalah
ikatan kenegaraan-kebangsaan, sedangkan modernitas adalah ikatan zaman. Ketiganya
niscaya menjadi bagian dari pribadi umat Islam Indonesia. Oleh karena itu, bangsa
Indonesia yang mayoritas muslim, sudah sepatutnya memadupadankan ketiganya
dalam upaya membangun bangsa dan negara.
[1] Fananie Anwar, 2009, Politik
Islam: Politik Kasih Sayang, Masmedia Buana Pustaka: Sidoarjo, hlm. 2.
[2] Ibid., hlm. 3.
[3] Republika.co.id, Inilah 10 Negara dengan Populasi Muslim Terbesar di Dunia, http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/15/05/27/noywh5-inilah-10-negara-dengan-populasi-muslim-terbesar-di-dunia, diakses pada 17 Februari 2017. pukul 13.35 Wita
[4] Republika.co.id, 'Persentase Umat Islam di Indonesia Jadi 85
Persen', http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/umum/16/01/09/o0ow4v334-persentase-umat-islam-di-indonesia-jadi-85-persen, diakses pada 17
Februari 2017, pukul 14.05 Wita
[5] Subhan Setowara & Soimin, 2013, Agama
dan Politik Moral, Intrans Publishing: Malang, hlm. 32-33.
[6] Fananie Anwar, Op.cit., hlm. 117-118.
[7] Ibnu Mujib &
Yance Z. Rumaharu, 2010, Paradigma
Transformatif Masyarakat Dialog: Membangun Fondasi Dialog Agama-agama Berbasis
Ideologi Humanis, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, hlm. 43-44.
[8] Ridwan Lubis, 2015, Sosiologi
Agama: Memahami Perkembangan Agama dalam Interaksi Sosial, Kencana:
Jakarta, hlm. 100.
[9] Syarif Hidayatullah, 2010, Islam
“Isme-isme”: Aliran dan Paham Islam di Indonesia, Pustaka Pelajar:
Yogyakarta, hlm. 44.