Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label opini. Tampilkan semua postingan

Senin, 14 Mei 2018

Mereka yang Membenci Dunia

Lagi-lagi, kawanan teroris berulah. Setelah aksi brutal mereka di Rutan Mako Brimob, Depok, pada hari Selasa, 8 Mei, mereka kembali melakukan aksi secara beruntun. Pada hari Jumat, 11 Mei, seorang polisi di Mako Brimob tewas setelah diserang oleh seorang teroris. Kemudian pada hari Minggu, 13 Mei, mereka melakukan aksi bom bunuh diri pada tiga gereja di Surabaya.  Dan hari ini, Senin, 14 Mei, terjadi lagi aksi bom bunuh diri di Markas Polres Kota Surabaya, juga meledaknya bom di kediaman terduga teroris di Rusun Wonoloco, Sidoarjo.
 
Puluhan orang meninggal dunia, baik para pelaku maupun orang yang sengaja disasar para peneror. Tak kalah banyak juga yang menderita luka berat dan harus menanggung cacat fisik seumur hidup. Belum lagi rasa trauma yang dirasakan oleh mereka yang selamat, yang akan terus menghantui. Dan tentu juga, secara psikologis, aksi teror tersebut juga mengganggu rasa keamanan dan ketenteraman masyarakat Indonesia.

Setiap orang yang masih memiliki nurani, pastilah miris dan prihatin menyaksikan kejadian tersebut. Akan muncul tanya, bagaimana mungkin sekawanan anak manusia begitu tega memperlakukan sesamanya dengan tidak manusiawi? Apakah mereka yang mengatasnamakan kebenaran itu, masih patut dianggap manusia?

Tuntutan yang muncul, akhirnya beragam. Dari sebagian mereka yang geram, ada yang meminta agar para pelaku dibunuh saja, demi melenyapkan ancaman bahaya. Apalagi, para teroris, memang tak lagi memedulikan nyawa orang lain. Belum lagi, para teroris adalah penganut ideologi yang bersangkut-paut dengan kepercayaan agama, sehingga sulit diluruskan kembali.

Tapi sebagian yang lain, tak bersepakat dengan sikap emosional. Mereka berpendapat kalau para teroris adalah orang-orang yang tersesat, sehingga harus dituntun untuk kembali pada jalan kebenaran, bukan malah diperlakukan secara tidak manusiawi juga. Bagi mereka, kejahatan tidaklah patut dibalas dengan kejahatan, melainkan ditaklukkan dengan kebaikan.

Akhirnya, orang-orang terjebak pada kebimbangan soal bagaimana semestinya memperlakukan para teoris. Mungkinkah upaya deradikalisasi yang bersifat persuasif akan mampu mengatasi persoalan paham dan aksi terorisme di negara ini?

Alur Pikir Teroris

Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa teror-teror selama ini, sangat bertalian dengan aspek keagamaan. Seorang teroris dengan gagah-berani melakukan aksi teror sebab mengatasnamakan dalil agama. Mereka menafsir aksi teror sebagai perintah agama yang wajib ditunaikan. Mereka menganggap kalau aksi teror merupakan wujud pembaktian tertinggi kepada Tuhan.

Karena para teroris mendasarkan aksinya pada dimensi spiritualitas agama, maka sebab dan akibat yang mereka harapkan dari tindakan teror, juga berkutat pada demensi tersebut. Mereka meneror, hingga membunuh, sebagai wujud semangat spiritulitas mereka. Pun, dari aksinya itu, mereka hanya mengharapkan ganjaran berupa nikmat surga di hari kemudian.

Dengan pola pikir yang dikerangkeng dalam nikmat akhirat, para teroris akhirnya tak peduli lagi pada kehidupan dunia. Mereka mengokohkan diri sebagai penganut paham yang berlawan dengan paham sekuler. Tapi tanpa sadar, mereka juga tetap terjebak dalam dikotomi dunia dan akhirat, meski mengambil posisi sebaliknya, yaitu mementingkan kehidupan akhirat.

Yang terjadi kemudian, para teroris tak lagi menganggap dunia sebagai ladang untuk mengumpulkan bekal menuju akhirat dengan penuh kesabaran. Mereka meyakini bahwa dunia hanya persinggahan, yang cepat atau lambat, akan ditinggalkan jua. Hingga mereka pun mencari cara yang paling instan untuk meninggalkan dunia, sembari mendapatkan nikmat di akhirat.

Bagi para teroris, tinggal berlama-lama di dalam dunia yang semu dan fana, bersama orang-orang yang mereka anggap para penipu sebab mencintai dunia, adalah pilihan hidup yang berisiko. Pilihan terbaik bagi mereka adalah membinasakan para penipu yang bisa menyeret mereka pada paham yang dianggapnya salah, agar dunia tak lagi disesaki tipuan-tipuan.

Para teroris tak lain adalah orang-orang yang membenci dunia. Atas pandangan bahwa dunia hanyalah persinggahan yang penuh tipuan, yang mampu menyesatan perjalanan menuju akhirat, mereka rela melawan dunia dan seisinya, dengan mempertaruhkan segalanya. Kalau pun harus kehilangan nyawa, itulah yang terbaik, sebab mereka yakin akan sampai pada tujuan akhir yang indah, di surga, tanpa perlu berlama-lama di dunia yang penuh godaan.

Jika demikian, bisa disimpulkan bahwa teroris adalah orang yang membenci dunia sebab mereka takut terperdaya oleh dunia. Mereka hendak memusnahkan pendosa di dunia, yaitu orang-orang yang tak sepaham dengannya, agar tak terpengaruh bujukan mendosa. Mereka hendak menegakkan satu paham keagamaan dan melenyapkan yang berbeda, sehingga mereka punya jaminan akan terhindar dari paham yang mereka anggap salah dan sesat, yang potensial menjerat mereka di dunia yang semu.

Teroris pada akhirnya adalah orang-orang yang tak menghargai perbedaan. Jikalau pandangan umum mengaggap setiap orang bebas memilih jalan hidupnya di dunia, teroris menganggap itu salah, dan hanya boleh ada satu jalan, yaitu jalan yang mereka benarkan. Jika pandangan umum menganggap bahwa perilaku seseorang boleh berbeda, tergantung pada keyakinan mereka masing-masing, teroris tak membenarkannya, dan hanya boleh ada satu hukum perilaku. 

Para teroris, jelas terjebak dalam pola pikir yang inklusif dan tak menghargai pluralitas keduniaan. Mereka menganggap hanya kelompok mereka yang benar, dan yang berbeda adalah salah, sehingga pantas dimusnahkan. Sungguh, mereka tak lagi menganggap perbedaan sebagai rahmat untuk saling berbagi kebaikan. Mereka tak lagi menanggap kekeliruan dan kekhilafan sebagai ruang untuk saling menasihati dengan kebijaksanaan.

Akhirnya, para teroris sesungguhnya adalah orang-orang yang takut terjerembat ke dalam godaan-godaan dunia. Mereka adalah orang yang takut tersesat di tengah jalan kehidupan dunia yang bercabang-cabang. Karena itulah, mereka bertekad melawan dunia, menghancurkan dunia, sebelum dunia menghancurkan mereka. Mereka teguh berperang melawan dunia, agar dunia tak balik memperdaya nafsu mereka sendiri.

Bercinta dengan Dunia

Dunia memang dihiasi beragam lakon yang mencitrakan nilai-nilai yang berbeda. Tapi atas perbedaan itulah, nilai memiliki arti. Ada ketidakadilan, sehingga orang lain bisa berlomba-lomba menebarkan keadilan. Ada kemiskinan, agar orang lain memiliki ruang untuk berbagi. Ada kesesatan agar orang lain punya kesempatan untuk saling menasihati.

Akhirnya, yang bisa membuat orang menerima dunia yang penuh anomali hanyalah rasa cinta. Rasa yang membuat seseorang tak membenci mereka yang dianggap sesat, tetapi malah memberikan kasih agar mereka turut selamat, sebagaimana ia mengharapkan keselamatan untuk dirinya sendiri. Rasa yang membuat seseorang menginginkan keselamatan bagi orang lain, sehingga membunuh pendosa dipikirnya salah, sebab menutup ruang bagi yang dianggap sesat untuk menuju keselamatan bersama.

Cinta berarti tidak membenci siapa-siapa, bahkan orang zalim sekali pun. Cinta hanya membenci kezaliman yang bisa menjangkiti siapa saja. Karena itulah, pencinta tak akan pernah membenci siapa-siapa, kecuali membenci kebencian itu sendiri. Cinta adalah alasan bagi setiap orang untuk saling mengasihi dan mengenyahkan kebencian, sehingga enyahlah sikap saling menzalimi satu sama lain.

Rasa cinta itu pulalah yang perlu ditanamkan dalam jiwa para terororis, atau orang-orang yang potensial jadi teroris atas nama agama. Mereka perlu diberi kesadaran bahwa dunia memang penuh dengan pergulatan nilai. Dan bagi manusia yang hidup di dunia yang penuh perbedaan, tak mungkin bisa melenyapkan nilai-nilai sesat atau salah, sebab manusia tidaklah sempurna, dan senantiasa salah dan khilaf. 

Karena itu pula, bagi manusia, tak mungkin melenyapkan kesesatan hanya dengan membunuh orang-orang yang dianggap sesat. Yang bisa dilakukan setiap orang yang punya kesadaran atas kebenaran hanyalah berdiri teguh di jalan kebenaran, sembari terus mengajak orang lain pada jalan yang sama, dengan penuh kesabaran, bukan dengan amarah.

Yang tak kalah penting dari upaya membasmi paham teroris adalah menumbuhkan kesadaran pada setiap orang untuk senantiasa menghadirkan dunia yang penuh cinta. Setiap orang harus memedulikan sesamanya, agar tak merasa terasing di dunia. Terlebih, sudah menjadi pemahaman umum bahwa yang membenci dunia adalah mereka yang juga tak mendapatkan cinta yang cukup di dunia. 

Mereka yang mengalami ketidakadilan sosial dan ekonomi, misalnya, jelas sangat rentan terhasut propaganda terorisme. Jikalau mereka merasa dunia bukanlah ruang untuk mendapatkan kehidupan yang layak, maka mereka dengan mudah didoktrin untuk percaya bahwa akhirat adalah ruang yang menyediakan segalanya. Jikalau keadilan di dunia tidak ditegakkan, mereka akan mendambakan keadilan di akhirat, sampai berusaha mewujudkannya dengan cara apa pun.

Jelaslah bahwa setiap orang yang mengimani keberadaan Tuhan, tentu juga memercayai perihal eskatologi, atau hari kebangkitan. Apalagi dalil-dalil kitab suci, banyak menggambarkan kehidupan di hari kemudian itu. Tapi kerinduan yang mendalam pada kehidupan akhirat, tak semestinya membuat kehidupan di dunia dianggap tak berguna dan dinilai sebagai tipuan semata, sebagaimana pandangan para teroris.

Hidup di dunia, harusnya menjadi ruang untuk memperbanyak amalan baik sebelum takdir kematian mendatangi. Harusnya setiap insan mencintai dunia dan seisinya, sebagaimana ia mengharapkan cinta di akhirat. Bukankah cinta yang kita rasakan di hari kemudian (baca: surga), setimpal dengan cinta yang kita terbarkan di dunia? Jadi, dunia memang hanya persinggahan. Tapi janganlah buru-buru ke akhirat, sampai lupa membawa bekal yang cukup dari dunia.

Selasa, 08 Mei 2018

Legitimasi Hasil Pemilihan Rakyat

Pada tanggal 27 Juni 2018, pesta demokrasi akan diselenggarakan di beberapa daerah. Terhitung sebanyak 171 daerah akan mengadakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak. Jumlah tersebut terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota. Di sisi lain, pemilihan umum (pemilu) secara serentak, akan diadakan pada 17 April 2019.
 
Pemilu dan pilkada (pemilihan) sebagai wujud kedaulatan rakyat, pada dasarnya adalah gerbang untuk memilih pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat. Prosesi tersebut diharapkan bisa menghasilkan pemimpin yang mampu menjalankan kepemimpinan secara efektif, yaitu satu kepemimpinan yang disokong oleh daulat rakyat sebagai dasar legitimasi menurut sistem demokrasi. 

Legitimasi bagi sebuah kepemimpinan, tentu sangat berpengaruh terhadap jalannya pemerintahan. Lagitimasi menjadi landasan bagi pemimpin dalam memerintah. Pun, legitimasi menjadi pegangan bagi yang dipimpin untuk merasa wajar dan seharusnya patuh pada pemimpin. Pada titik inilah, penting untuk mengkaji daya legitimasi kepemimpinan hasil pemilihan.

Dasar Legitimasi

Bicara soal legitimasi pemerintahan, tentu tak dapat dilepaskan dari sistem kedaulatan dalam suatu negara. Dengan kata lain, pada siapa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara diletakkan. Dan menurut teori ketatanegaraan, terdapat beragam sistem kedaulatan yang mungkin dianut sebuah negara. Entah kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum, ataukah kedaulatan rakyat.

Dalam perwujudan kepemimpinan selanjutnya, pemangku kedaulatanlah yang kemudian memberikan dasar legitimasi pada sebuah pemerintahan. Agar bisa dianggap sah, setiap pemerintahan dalam suatu negara, harus mendapatkan mandat dari pemangku kedaulatan. Mandat itulah yang kemudian menjadi dasar bagi sebuah pemerintahan untuk diakui dan dihormati oleh masyarakat.

Pada konteks negara Indonesia, telah digariskan secara jelas dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 bahwa, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Ini berarti bahwa pemerintahan yang sah dalam negara indonesia, harus mendapatkan amanah dari rakyat sebagai pemegang kedaulatan, menurut ketentuan hukum.

Atas dasar kedaulatan rakyat itulah, prosesi pemilihan hadir sebagai sarana bagi penyampaian kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin. Pada tataran teknis, prinsip suara terbanyaklah yang kemudian diakui sebagai mekanisme pemilihan, sebagaimana tercantum dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juga dalam Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah disahkan sebagai undang-undang melalui UU No. 1 Tahun 2015, dan terakhir diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016. Ini berarti bahwa individu warga negara punya hak yang sama dalam memilih, berdasarkan prinsip one man one vote.

Akhirnya, keterpilihan pemimpin pemerintahan dalam melalui pemilihan, khususnya di dalam konteks negara, disandarkan pada jumlah perolehan suara yang merupakan akumulasi dari  suara orang per orang. Calon pemimpin yang berhasil memperoleh suara dominan di antara calon yang lain, serta berhasil memenuhi ambang batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, kemudian ditetapkan sebagai pemimpin terpilih.

Penentuan pemimpin berdasarkan prinsip suara terbanyak, akhirnya menjadi dasar legitimasi kepemimpinan sebuah pemerintahan. Seberapa banyak jumlah pemilih untuk seorang pemimpin yang terpilih, begitu pula kadar legitimasi bagi kepemimpinannya. Karena itu, semakin sedikit pemilih untuk seorang pemimpin terpilih, atau sedikitnya pemilih dalam prosesi pemilihan secara umum, juga akan melemahkan legitimasi seorang pemimpin.

Ancaman Legitimasi

Kadar legitimasi kepemimpinan hasil pemilihan berbasis suara orang per orang, tak pelak, sangat ditentukan oleh jumlah partisipasi masyarakat pemilih. Kadar legitimasi tersebut berbanding lurus dengan seberapa banyak pemilih dari jumlah keseluruhan pemilih yang menyalurkan suarannya. Karena itu, sikap abai masyarakat atas pemilihan, tentu menjadi satu ancaman bagi ketahanan sebuah pemerintahan, khususnya menyangkut kadar legitimasi pemerintahan.

Ancaman paling nyata bagi kadar legitimasi pemerintah hasil pemilihan adalah kehadiran golongan putih (golput) yang kukuh untuk tidak menyalurkan suaranya, entah karena pilihan politik, atau sikap masa bodoh. Walau secara teori, memilih untuk tidak memilih dalam sistem demokrasi, juga dibenarkan, tapi dari aspek legitimasi pemerintah, kaum golput tentu memberikan dampak yang negatif.

Berdasarkan data yang dilansir KPU yang dilansir beberapa media, jumlah kaum golput dari total pemilih, masih terhitung sangat besar, yaitu sekitar 25 persen. Pada pemilu legislatif 2014, partisipasi pemilih sebesar  75,11 persen, sedangkan pada tahun 2009 sebesar 70,99 persen. Pada pemilu presiden tahun 2014, pastisipasi pemilih sebesar 69,58 persen, sedangkan tahun 2009 sebesar 71,17 persen. Di sisi lain, menurut keterangan KPU, seperti dilansir di laman republika.co.id, rata-rata partisipasi pemilih di pilkada serentak tahun 2015 berada pada kisaran 65-70 persen, sedangkan pada tahun 2017 berada di kisaran 70-75 persen.

Pengaruh negatif kaum golput bagi legitimasi pemerintahan tidak lepas dari roh pemilihan sebagai momentum pengikatan kontrak politik antara rakyat sebagai pemegang kedulatan dengan pemerintah sebagai pemangku mandat kedaulatan. Penyaluran suara akan mengikat rakyat sebagai pemilih untuk merasa punya kepentingan atas jalannya pemerintahan. Sebaliknya, tak memilih, berarti mengabaikan hak untuk proaktif dalam pemerintahan, entah sebagai pendukung pemerintah atau opisisi.

Di samping kaum golput, pemimpin yang lahir dengan melawan kotak kosong, khususnya dalam pilkada, juga diperhadapkan pada legitimasi yang lemah. Hal itu terjadi karena prosesi pemilihan tanpa alternatif pilihan, potensial melahirkan kaum golput yang merasa tidak punya kepentingan sebab tidak punya calon pilihan. Kaum golput pada kondisi semacam ini, memilih untuk tidak memilih sang calon tunggul, meski tidak juga memilih kotak kosong.  

Pada sisi lain, meski bisa diandaikan bahwa pemilih yang tak punya calon pilihan akan tetap menyalurkan hak pilih, paling tidak untuk mendelegitimasi calon tunggal dengan memilih kotak kosong, hasilnya malah potensial melahirkan kepemimpinan tanpa legitimasi, yaitu ketika kotak kosonglah yang menang. Imbasnya, pemerintah daerah sementara yang diturunkan oleh pemerintah pusat, akhirnya memerintah tanpa memiliki basis legitimasi sama sekali.

Bagaimana kalau si calon tunggal akhirnya menang, bukankah itu berarti legitimasinya semakin kuat karena ia tak punya pembanding saat pemilihan? Dugaan itu, bisa jadi benar. Tapi sebaliknya, suara masyarakat yang terakumulasi secara dominan untuk memilih calon tunggal hanya untuk menghasilkan pemimpin sendiri dan menghindari pemimpin utusan pemerintah pusat, jelas hanya akan menghasilkan legitimasi yang semu.

Mengokohkan Legitisimasi

Akhirnya, tak ada cara terbaik untuk menjaga legitimasi pemerintah selain mengupayakan kontes pemilihan yang partisipatif. Masyarakat diharapkan punya kesadaran akan pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan sebagai momentum untuk mengikatkan harapan atas pembangunan di pundak pemerintah. Di sisi lain, penyelenggara pemilihan harus berupaya mengadakan proses pemilihan yang akomodatif bagi penyaluran hak suara para pemilih. 

Pada soal kesadaran masyarakat, sosialisasi pemilihan dan pendidikan politik secara menyeluruh kepada para calon pemilih, penting untuk digalakkan, terutama kepada pemilih pemula. Masyarakat harus diberikan pemahaman tentang korelasi penyaluran suara kedaulatan mereka dengan legitimasi, efektivitas, dan kualitas pemerintahan. Paling tidak, masyarakat bisa menyadari akan baiknya menyampaikan hak secara aktif dalam perkara politik ketimbang pasif dan masa bodoh. 

Selanjutnya, penyelengaran pemilihan, dalam hal ini KPU, juga harus memusatkan perhatian pada persoalan daftar pemilih. Penyelenggara pemilihan harus aktif mengupayakan pendataan calon pemilih secara menyeluruh dan memberikan identitas tertentu sebagai pemilih. Meski begitu, jikalau persoalan administratif dan pendataan tak berjalan baik, maka penyelengara pemilihan harus akomodatif untuk menjembatani penyaluran suara warga negara dengan berbekal KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Pada sisi lain, partisipasi pemilih dan legitimasi pemimpin dari hasil pemilihan, juga sangat tergantung pada niat baik dan kecerdasan politik para kontestan pemilihan. Yang diharapkan, para kontestan mempraktikkan kontes politik yang baik. Para kontestan harus menawarkan gagasan yang realistis dan menarik, sehingga para pemilih tergerak untuk memilih secara rasional, yang juga akan memberi pengaruh positif pada kadar legitimasi pemerintahannya sendiri. Para kontestan harus menghindari praktik politik uang untuk membeli suara, sebab praktik semacam itu hanya akan menghasilkan partisipasi dan legtimasi pemerintahan yang semu.

Tak kalah penting dari semua itu adalah penguatan legitimasi pemerintahan pascakontes pemilihan. Pemimpin yang lahir dari pemilihan, harus berupaya merangkul semua individu masyarakat, sekalipun yang tidak memandatkan kedaulatannya pada proses pemilihan, ataukah yang memberikan suaranya pada calon yang lain. Tindakan bijak demikian akan memberikan pengertian kepada masyarakat bahwa pemilihan hanyalah proses untuk memperoleh pemimpin bersama, bukan momentum untuk memecah-belah persatuan dan bersikap pasif terhadap jalannya pemerintahan.

Hantu Politikus

Baru beberapa hari lalu, tepatnya hari Minggu, 29 April 2018, peristiwa memilukan terjadi di pagelaran CFD (Car Free Day) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Saat itu, seorang ibu bersama anaknya diseruduk sekelompok orang karena persoalan simbol politik. Hanya karena mengenakan baju bertuliskan #DiaSibukKerja, keduanya dikerumuni dan disoraki sekawanan orang yang mengenakan kaos bertuliskan #2019GantiPresiden. Sang ibu pun tampak berupaya menyeret anaknya yang terus menangis-ketakutan, agar menjauh dari kerumunan orang yang tampak beringas.
  
Nuansa politik yang kental, akhirnya membuat peristiwa itu viral di jagad maya. Pihak-pihak yang sedari awal terpolarisasi menuju kontes pemilihan presiden, saling menyalahkan dan membela diri. Ada yang merespons kalau perilaku tersebut sungguh tidak terpuji, bahkan patut untuk dipidanakan. Di sisi lain, tak sedikit yang menganggap itu wajar saja, sembari menyalahkan si ibu yang berani-beraninya mengenakan kaos dengan slogan politik yang berbeda di tengah kerumuman mereka yang seragam.

Respons yang bertolak belakang atas kejadian persekusi politis di ruang publik itu, setidaknya mempertegas kondisi bahwa sebagian orang sudah larut dalam emosi politiknya. Mereka kukuh pada keberpihakan politiknya, tanpa peduli pada pihak lain. Demi keberpihakan politik, mereka berupaya membenarkan tindakan tak terpuji. Hingga, di antara mereka, ada juga yang hatinya telah disumbat oleh teror konspirasi ala-ala, sampai menafsir kalau aksi persekusi itu hanya setingan pihak tertentu untuk menjelek-jelekkan kelompok mereka.

Emosi politik yang menyumbat akal sehat, sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Paling tidak, pada beberapa waktu belakangan, telah terjadi semacam fenomena yang menunjukkan bahwa orang-orang mulai tak bisa memisahkan nalar dari nuansa politis yang gaduh. Hantu PKI (Partai Komunis Indonesia) misalnya, yang beberapa bulan lalu sempat merebak, mampu juga membuat sebagaian orang menyimpulkan bahwa orang tak waras yang menyerang pemuka agama adalah antek-antek PKI. Mereka meyakini bahwa orang-orang gila tersebut adalah suruhan oknum PKI untuk melakukan serangan secara terorganisir dan masif kepada beberapa pemuka agama.

Masuknya imigran dari negara China yang berideologi komunis, juga tak kalah menakutkan bagi sebagian orang di waktu-waktu belakangan. Mereka meyakini bahwa dengan berkedok sebagai tenaga kerja, orang China sebenarnya hendak menginvasi negara ini secara diam-diam. Mereka percaya bahwa para imigran dari China berencana untuk menaklukkan negara ini, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga secara politik. Bagi mereka yang kadung percaya adanya agenda terselubung imigran China, bahkan memprediksi bahwa tinggal menunggu waktu saja sampai akhirnya imigran asal China itu menjajah dan membantai warga di negara ini.

Ketakutan pada imigran China, akhirnya berimbas pada semua aspek yang terkait dengan China. Sebagian orang mulai ketakutan mengkonsumsi produk-produk yang bernuansa China, karena menduga ada agenda terselubung di dalamnya. Mereka percaya bahwa produk China tidak hanya menyerang perekonomian negara, tetapi juga mengandung zat-zat tertentu yang sengaja ditujukan untuk meracuni warga negara ini. Hingga, merebaklah isu beras plastik, telur palsu, dan segala macam produk olahan China yang diduga palsu, yang kemudian diyakini sebagian orang sebagai kebenaran.

Penyebar Hantu

Emosi yang tersulut akibat nuansa politis yang panas, kini menyebar bak hantu. Orang-orang mulai kerasukan untuk bertindak atau mengambil sikap secara spontan, sesuai fatwa pihak politiknya, tanpa nalar kritis. Peristiwa atau objek tertentu, senantiasa dilekatkan pada peristiwa atau objek politis tertentu. Mereka yang percaya pada invasi tenaga terja China, dengan mudah mendakwa pihak yang tak percaya sebagai penyembah pemerintahan sekarang yang dicap pro China. Mereka yang percaya kebenaran PKI beserta agenda-agendanya, memvonis orang yang tak percaya, atau setidaknya tak bereaksi, adalah pendukung PKI, sebagaimana juga pemerintahan sekarang.

Situasi dan kondisi yang serba politis, semakin diperparah oleh kegandrungan media pers untuk memberitakan isu-isu tersebut di tataran permukaan saja, tanpa berusaha mendalami fakta yang sesungguhnya. Ditambah lagi, kegilaan orang-orang dalam menggembar-gemborkan isu tersebut di media sosial, tanpa sikap kritis sama sekali, tapi hanya demi memamerkan keberpihakan politiknya saja. Yang terjadi akhirnya, masyarakat luas yang tak terdidik menganalisis fakta, dipaksa memilih di antara dua posisi: percaya atau tidak, hanya atas pertimbangan dan sentimen politis, tanpa ada sedikit pun ruang dan waktu untuk bersama-sama mengoreksi pengetahuan dangkal masing-masing.

Jelas saja, keadaan yang runyam itu, tak lepas dari agenda-agenda politik para politisi yang berusaha mencari celah untuk menjelek-jelekkan pihak lawan. Tujuannya tiada lain untuk membangun citra baik bagi kelompok politiknya sendiri. Paling tidak, kondisi ini terbaca jelas dari sikap politik pihak oposisi yang senantiasa berseberangan dengan pemerintah dalam menanggapi isu terkait tenaga kerja China, PKI, dan semacamnya. Bahkan secara nyata, para politisi yang saling berseberangan, tampak menggunakan isu-isu tersebut sebagai bahan untuk saling membusuk-busukkan.

Tampak memang bahwa isu-isu menakutkan di tengah masyarakat saat ini, tak bisa dilepaskan dari agenda para politisi. Isu demikian sengaja digunakan oleh para politikus haus kekuasaan untuk diramu serupa hantu-hantu, agar kemudian, ia punya kesempatan untuk tampil sebagai malaikat. Di tengah posisi politik yang berseberangan, mereka akan tampil sebagai pembasmi hantu, sedang pihak lain kemudian dicap sebagai sekutu hantu. Nilai para pihak politisi di tengah masyarakat, akhirnya hanya dilihat pada sikap pro-kontra pada hantu yang bergentayangan, tanpa mempermasalahkan siapa pencipta dan benarkah adanya para hantu. Nahasnya, sebagian masyarakat pun turut saja pada polarisasi akibat hantu itu, tanpa hendak keluar dari persilangan pro-kontra yang penuh intrik politik.

Terjadilah sudah, sebagian masyarakat dirasuki hantu-hantu politik secara tidak sadar. Dalam ketidaksadaran itu, mereka yang terlanjur terperdaya, semakin kukuh saja pada pilihan politiknya, yaitu bersama mereka yang berkoar-koar sebagai pembenci dan pembasmi hantu. Dan di dalam ketidaksadarannya itu, mereka yakin berada dalam kondisi sadar di jalan kebenaran. Mereka secara bergerombol, tak henti-henti untuk saling meyakinkan diri kalau tengah berada di ruang kewarasan, sehingga tak mungkin bisa diseret keluar dengan argumentasi apa pun.

Tak heran kemudian, sebagian masyarakat yang terperdaya hantu politikus, mulai melakukan tindakan-tindakan emosional yang dianggapnya sebagai wujud pemahaman yang benar. Mereka yang terlanjut percaya pada hantu-hantu politikus mulai melakukan tindakan-tindakan secara mandiri, tanpa perlu dipancing lagi, atau tanpa perlu bakaran semangat dari petinggi-petingi politik yang mereka junjung. Mereka melakukan semuanya dalam kesadaran yang sejatinya semu, asalkan sejalan dengan kerangka umum dari para politisi junjungan mereka.

Di sisi lain, para politikus yang menciptakan hantu-hantu politik, hanya duduk dan tertawa, sembari berpesta atas keberhasilan propaganda politik mereka. Mereka tak perlu lagi turun tangan, sebab hantu-hantu politik telah menyatu dengan jiwa para partisan, yang akan melaksanakan agenda politik mereka tanpa perlu komando. Mereka tak perlu lagi susah payah dan mengotori diri untuk mencari pendukung baru, sebab hantu-hantu itu, akan berusaha mengagitasi jiwa-jiwa lain secara otomatis. Mereka tak perlu khawatir ketahuan sebagai politikus busuk, sebab orang-orang yang tak sadar tengah dirasuki hantu buatan, tak akan menganggap apa yang mereka lakukan sebagai sikap politik, tetapi satu sikap yang mereka klaim idelogis, demi menegakkan kebenaran, katanya.

Butuh Akal Sehat

Akhirnya, yang dibutuhkan untuk kembali menertralkan keadaan yang terlanjut beringas akibat ulah hantu-hantu ciptaan para polikus adalah kembali bernalar dengan diri sendiri. Setiap orang yang tengah diperdaya oleh hantu politik, atau mereka yang mata hati dan pikirannya mulai diburamkan para propagandis kerasukan, sudah seharusnya tak memercayai siapa pun, terutama paranormal politik, kecuali dirinya sendiri. Sebelum mengambil sikap, setiap orang patut untuk hanya percaya pada dirinya sendiri, lalu mulai mempertanyakan isu-isu yang berseliweran di mana-mana secara kritis.

Berdiri pada posisi kritis, menandakan bahwa seseorang tidak berada dalam kondisi taklid buta pada seorang tokoh atau kelompok politik tertetu. Ia memosisikan diri sebagai subjek pencari kebenaran yang terus mencari. Ia tahu bahwa selama pencari kebenaran terus membenarkan satu pendapat secara membabi buta, tanpa syarat, maka selama itu pula, ia rentan dirasuki tipuan para politisi. Selama seseorang memosikan diri sebagai objek kebenaran semata, maka yang diyakininya sebagai kebenaran, hanyalah apa yang dikatakan sebagai kebenaran oleh yang dipertuan, meskipun itu sejatinya kebohongan.

Bersikap kritis terhadap satu hal atau peristiwa di masa-masa menjelang pesta demokrasi seperti sekarang, tentu harus menjadi prinsip bagi setiap orang. Hal itu karena apa yang diperbincangkan oleh elit-elit politik, tak lepas dari kepentingan politik. Dan pada tataran politik praktis, sudah lumrah bahwa apa yang dikatakan para politisi seringkali bukanlah soal benar atau salah, tapi soal menguntungkan atau tidak. Apa yang mereka katakan, hanya demi kepentingan diri atau kelompok politiknya saja. Oleh sebab itu, setiap orang yang ingin bebas dari kegaduhan dan keberingasan politik, harus cerdas menganalisis sebuah permasalahan dalam ruang dan situasi politik yang penuh dengan tipu muslihat, seperti sekarang. 

Ringkasnya, masyarakat sudah seharusnya kritis terhadap isu-isu yang dilemparkan oleh para politikus. Setiap individu masyarakat sudah semestinya menggunakan akal sehatnya dan tidak bersikap emosional atas sebuah informasi. Maka biarlah, misalnya, persoalan isu adanya rekayasa persekusi di CFD, penyerangan pemuka agama yang terorganisisr oleh orang gila antek PKI, atau invasi imigran gelap dari China, ditelusuri dan dibuktikan kebenarannya oleh pihak penegak hukum. Biarlah soal telur palsu, atau beras palsu, dibuktikan kebenaralnnya oleh para ahli pakan di labratorium. Atas dasar temuan penegak hukum dan para ahli pakan itulah, masyarakat kemudian melakukan penelaahan secara menyeluruh, lalu mengambil sikap yang tepat. Janganlah persoalan benar-tidaknya isu tersebut, ditumpukan pada ramalan para politisi semata.

Sebagai individu yang merdeka untuk berpikir, jelas masyarakat punya kuasa penuh untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya, sehingga patut mengkritisi pendapat siapa pun. Dan sikap kritis itu, tentu sangat dibutuhkan di dalam iklim politik yang terkesan membodohi. Setidaknya, kalau para politisi semakin tidak waras, biarlah nanti kedaulatan rakyat di tangan indiviu masyarakat, mengubah keadaan itu. Janganlah malah sebaliknya, bahwa masyarakat banyak yang notabene berakal orang per orang, dibuat gila begitu saja oleh hantu-hantu politik yang sengaja diciptakan oleh segelintir politikus tak berhati.

Akhirnya, yang diperlukan sekarang adalah kecerdasan masyarakat untuk mencermati setiap isu yang bekembang. Masyarakat harus cerdas mengamati alasan di balik komentar para politisi atas satu peristiwa di media pers atau media sosial, untuk selanjutnya, melakukan pengamatan secara jeli. Jika memang peristiwa tersebut benar, benarkanlah, meski itu disalahkan oleh politisi junjungan sendiri. Sebaliknya, jika memang peristiwa tersebut salah, maka salahkanlah, meski dibernarkan oleh para politisi agungan sendiri. Selanjutnya, sisa memilihlah, apakah tetap berpihak pada politisi penyebar kesalahan (baca: hantu kebohogan), atau tidak?

Senin, 30 April 2018

Politik di Ruang Agama

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais kembali menyentak khalayak. Pasalnya, ia melontarkan pernyataan bernuansa politis saat memberikan ceramah dalam acara syukuran satu tahun Ustadzah Peduli Negeri di Balai Kota Jakarta, Selasa, tanggal 24 April. 

Pada kesempatan tersebut, Amien mempersinggungkan persoalan politik praktis dengan agama. Ia menyatakan bahwa kemenangan Anies Baswedan sebagai gubernur Jakarta adalah keajaiban Tuhan, meramal Anies sebagai penyelamat negeri, menyatakan elektabilitas Jokowi akan merosot sambil menunjuk foto sang presiden, juga menyangkutpautkan ibadah kapada Tuhan dengan kemenangan dalam pertarungan politik.[1]

Tapi bagian pernyataan Amien yang paling menyita perhatian adalah ketika ia mengimbau kepada para ustazah yang hadir agar menyisipkan persoalan politik dalam kajian keagamaan. “Saya mohon ya, ini kita jangan kehilangan momentum ini. Ini baru jelang pilpres. Ustazah kalau peduli negara, pengajian disisipkan politik itu harus. Harus itu," kata Amien.[2]

Pernyataan Amien yang juga mantan ketua MPR itu, akhirnya mendapatkan respons sinis dari berbagai kalangan masyarakat. Protes itu berasal dari orang-orang yang menilai bahwa tak sepatutnya forum keagamaan disusupi kepentingan politik praktis, apalagi terang-terangan sebagai program. Alasannya karena aspek agama rentan dipolitisasi, hingga menimbulkan keretakan sosial.

Agama dan Negara

Masuknya unsur politik dalam ruang keagamaan, harus dilihat dalam kerangka hubungan agama dan negara. Hasilnya penting untuk menjadi titik tolak dalam melihat posisi agama pada kontes politik kenegaraan. Yang perlu diketahui adalah terkait sejauhmana politik dan agama dapat dicampur-baurkan. Pun, apakah keduanya punya posisi yang seimbang atau saling mendominasi.

Jawaban atas pertanyaan di atas, tentu harus merujuk pada UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar bangunan kenegaraan. Dan hasil telaah itu menunjukkan bahwa dalam konsitusi, agama dan negara memiliki dimensi yang berbeda, meski tetap berada dalam ruang yang sama. Dalam artian, persoalan agama dan negara, menyatu dalam konteks keindonesian, meski berbeda ranah, seperti minyak dan air dalam sebuah botol.

Posisi agama dalam negara, dapat disandarkan pada Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD NRI Tahun 1945, yang berada dalam Bab XI tentang Agama. Pada ayat (1) pasal tersebut, jelas dinyatakan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Ini berarti bahwa negara Indonesia dilingkupi oleh semangat keagamaan, dan tidak diperkenankan sebaliknya. 

Secara tersirat, maksud negara berketuhanan, juga berarti bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan semua agama. Negara tidak hanya mengakui satu agama sebagai agama kenegaraan, tetapi semua agama ditempatkan pada kedudukan yang sama dalam tubuh negara. Oleh karena itu, yang dikehendaki oleh konstitusi adalah negara yang beragama, tanpa adanya agama negara.

Untuk menjamin prinsip negara berketuhanan, Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Ini artinya, setiap orang yang berada di negara Indonesia, baik warga negara maupun warga asing, diberikan jaminan oleh negara untuk menjalankan ibadat agamanya.

Lalu, jika tidak ada satu agama sebagai pedoman bernegara, pada apakah negara ini berdasar? Pasal 1 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI Tahun 1945, jelas menggariskan bahwa negara Indonesia yang berbentuk kesatuan, menganut sistem kedaulatan rakyat yang berdasarkan hukum. Artinya bahwa negara ini tidak didasarkan pada sistem teokrasi yang menjadikan perintah Tuhan melalui kitab suci sebagai dasar bangunan negara, melainkan pada kehendak umum setiap individu yang dirumuskan dalam bentuk aturan hukum.

Pada hakikatnya, pemisahan dimensi negara dan agama, bukanlah berarti bahwa negara tak punya kepentingan untuk mengembangkan agama. Alasannya lebih pada menghindari kemungkinan penyelewenang, pembatasan, atau pembungkaman ajaran agama oleh pemegang kekuasaan dengan mengatasnamakan kepentingan negara. Agama pun jadi tak mungkin terkungkung dalam batasan negara yang sempit, tapi hidup dalam diri setiap individu, tanpa paksaan ataupun pembatasan.

Soal hubungan agama dan negara ini, kiranya perlu merujuk pendapat Presiden Soekarno kala mengkaji terkait sekularisasi di Turki yang digagas oleh Kemal Attaturk. Pada soal itu, Soekarno menilai bahwa agama harus hidup pada diri setiap individu bangsa dengan kesadaran dan kehendak sendiri, bukan malah dipaksakan hidup melalui sistem kenegaraan.

Soekarno menuliskan, “Jika rakyat berkobar-kobar keislamannya, tentu parlemen dibanjiri oleh ruh Islam, dan semua putusan parlemen adalah bersifat Islam; rakyat padam keislamannya, tentu parlemen sunyi dari ruh Islam dan semua putusan parlemen tidak bersifat Islam. Kalau berkobar-kobar keislaman itu, maka itulah benar-benar ruh Islam yang sejati, yang “laki-laki”, oleh karena berkobar-kobarnya itu karena tenaga sendiri, ikhtiar sendiri, jerih payah sendiri, tekad dan jiwa sendiri, zonder asuhannya negara, zonder pertolongannya negara, zonder perlindungannya negara. Bukan lagi keislamannya itu satu keislaman peliharaan yang hidupnya karena selalu mendapatkan “cekokan obat” dari negara dan bukan satu keislaman bikin-bikinan.”[3]

Akhirnya, nyatalah sudah, bahwa dalam konteks Indonesia, penyelenggaran negara tidak punya kuasa untuk mengatur agama. Dalam batas-batas tertentu, negara hanya boleh mengadakan aturan hukum sepanjang itu untuk kepentingan perlindungan penganut agama dan kepercayaan. Sebaliknya, penganut agama juga tak punya kuasa untuk memaksakan dalil-dalil agamanya menjadi ketentuan yang harus diberlakukan oleh negara. Agama dan negara berbeda dimensi di dalam satu ruang, tidak terpisah, dan saling mendukung untuk perkembangan masing-masing.
 
Ruang Politik dan Agama

Berangkat dari kerangka hubungan negara dan agama yang digariskan dalam konstitusi, maka perhubungan politik kenegaraan dan aktivitas keagamaan pun, disusun berdasarkan nilai-nilai konstitusi. Karena itu, politik kenegaraan, khususnya terkait proses seleksi dan eleksi kepemimpinan melalui memilihan umum, diatur secara khusus, termasuk mengantisipasi persinggungan yang tidak tepat antara urusan politik kenegaraan dengan agama.

Perlindungan dimensi agama dari permainan politik praktis dalam lingkup negara, dapat dilihat dalam kerangka peraturan perundang-undangan pemilihan umum. Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf c UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain.” Pelanggaran atas ketentuan tersebut, berdasarkan Pasal 521 UU yang sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta.

Klausul yang sama juga tercantum dalam Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang telah disahkan sebagai undang-undang melalui UU No. 1 Tahun 2015, dan terakhir diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016. Pasal 69 huruf b UU tersebut menyatakan bahwa dalam kampanye dilarang, “menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Bupati, Calon Walikota, dan/atau Partai Politik”. Setiap orang yang melanggar ketentuan itu, berdasarkan Pasal 187 ayat (2) aturan yang sama, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan atau paling lama 18 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600 ribu atau paling banyak Rp. 6 juta.

Aturan di atas, selanjutnya, ditegaskan pula dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 17 huruf b peraturan tersebut menegaskan bahwa materi kampanye harus “menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa.” Sedang pada huruf f pasal yang sama, ditegaskan bahwa materi kampanye harus “menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat.”

Di luar dari konteks pesta demokrasi, memainkan isu-isu agama untuk kepentingan politik, juga dapat bersinggungan dengan pasal pidana dalam beberapa peraturan perundang-undangan, khususnya jika masuk dalam kualifikasi perbuatan provokasi unsur sara dan ujaran kebencian. Hal itu misalnya terkait pidana penghasutan dalam Pasal 160 ayat (1) KUHP, atau pidana penodaan agama dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.

Jika aturan hukum negara menghendaki perlindungan agama dari permainan politik, sebaliknya, institusi keagamaan juga mengambil sikap untuk menghindari masuknya dimensi agama dalam ruang politik praktis. Paling tidak, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Ma'ruf Amin menegaskan hal itu ketika angkat bicara terkait imbauan Amien Rais agar persoalan politik disisipkan dalam forum pengajian agama. Menurutnya Ma’ruf, pengajian tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan politik jangka pendek. "Itu yang kita harapkan. Jangan tempat ibadah, kantor pemerintahan, pengajian-pengajian, dijadikan sebagai forum untuk kampanye," katanya, Jumat, 24 April 2018.[4]

Pernyataan serupa, sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. Ia bahkan mengatakan bahwa sikap dan perilaku orang-orang yang melakukan politisasi agama untuk kepentingan tertentu adalah haram. Menurutnya, jika agama disalahgunakan dan dijadikan alat untuk mempolitisasi suatu kepentingan tertentu, hal tersebut merupakan perbuatan yang sesat. “Menyesatkan. Lebih tinggi dari haram. Sesat itu kalau agama dipolitisasi,” ujarnya, Selasa, 26 Desember 2017.[5]

Adanya sikap pemuka agama untuk menghindarkan agama dari tindak politisasi demi kepentingan pragmatis, jelas menunjukkan bahwa agama harus dilindungi dari kepentigan politik praktis yang seringkali berpandangan sempit dan lebih suka menonjolkan perbedaan ketimbang persamaan. Tujuannya tentu untuk menghindari “pembusukan” nilai-nilai agama dalam ruang politik.

Menyikapi Politisasi Agama

Politisasi agama, dalam hal ini, menyusupkan unsur aksidental agama dalam pertarungan politik, akhirnya kontraproduktif dengan semangat pluralisme-kebangsaan di negara ini. Politik praktis, khususnya dalam soal pemilihan pejabat publik, jelas bergelimang dengan kepentingan sempit, yang bisa saja menodai kesucian agama, sebagaimana adagium dalam dunia politik bahwa “tak ada kawan sejati dalam politik, kecuali kepentingan.” 

Pembauran dimensi agama dengan politik praktis yang pragmatis dan cenderung menghalalkan segala cara demi kepentingan pribadi atau kelompok, jelas mengandung potensi yang membahayakan. Dalil agama yang pada dasarnya mengandung nilai humanisme yang universal, bisa saja dipelintir demi kemenangan di kontes politik. Akhirnya, agama yang harusnya menyampaikan pesan perdamaian di tengan suasana politik yang gaduh, malah menjadi bahan bakar kegaduhan.

Tak salah kemudian kalau dimensi-dimensi keagamaan yang sifatnya aksidental, menjadi terlarang untuk diumbar-umbar demi kepentingan politik praktis. Tujuannya bukan untuk menghilangkan nilai-nilai keagamaan dalam percaturan politik, tapi lebih pada menghindari penodaan agama dalam ruang-ruang politik. Politik yang berdasarkan nilai agama, jelas saja berdampak baik. Namun dalam kenyataannya, gelanggang politik praktis senantiasa tak bicara soal nilai agama yang menyatukan, tetapi memperalat sisi aksidental agama untuk memecah-belah para pihak.

Lalu, bisakah disimpulkan bahwa politik praktis hanya baik untuk orang-orang yang tidak peduli agama? Atau bisakah dikatakan bahwa orang-orang yang hendak menegakkan agama tak patut terjun dalam pertarungan politik praktis? Tentu saja jawabannya, tidak. Pada konteks politik dalam arti luas, yang melampaui soal-soal pemilihan pejabat publik semata, nilai-nilai agama harus tetap digaungkan, semisal perspektif keagamaan soal konsep kesejahteraan dan keadilan mayarakat secara umum.

Di sisi lain, pembauran agama dengan aspek politik dalam arti sempit dan praktis, sudah seharusnya dihindari semua pihak. Sentilan-sentilan agama dalam pesta politik, khususnya dalam prosesi pemilihan umum, sangat berpotensi menimbulkan pertikaian antarumat beragama. Terlebih lagi jika yang terlibat dalam pertempuran politik adalah orang-orang pragmatis yang sudi menghalalkan segala cara untuk mencuri kemenangan, bahkan sampai mengharamkan sesuatu yang halal dalam agama, atau sebaliknya.

Dalam soal ini, perlu kiranya merenungi pernyataan seorang humanism, Mahatma Gandhi, “Untuk dapat melihat semangat kebenaran yang universal dan mencakup segala itu, seseorang harus menyayangi ciptaan paling buruk sebagaimana dirinya sendiri. Dan orang yang beraspirasi demikian tidak akan mampu menghindari setiap bidang kehidupan. Inilah sebabnya mengapa kecintaan saya pada kebenaran telah membawa saya masuk ke bidang politik. Maka saya dapat mengatakan tanpa ragu sedikit pun, tetapi tetap dengan segala kerendahan hati, bahwa mereka yang menyatakan bahwa agama tidak ada hubungannya dengan politik, tentu tidak tahu, apakah sebenarnya agama itu.”[6]

Sekali lagi, bolehkah politik disusupkan dalam ruang agama, atau sebaliknya? Tentu saja, jawabannya, boleh dan layak, selama seseorang yang berpolitik praktis memiliki pandangan-pandangan keagamaan yang tidak sempit, yang tidak melihat kepentingan lain selain kebaikan untuk semua manusia yang hendak di wakilinya. Paling tidak, sebagaimana maksud Mahatma Gandhi, bahwa politik adalah untuk kepentingan kemanusiaan, bukan untuk segelintir orang. Lalu, sudahkan para politisi yang mengaku agamais di negara ini menghayati dan bicara tentang kemanusiaan sebagai nilai luhur agama dalam percaturan politik, bukan tentang kepentingan diri sendiri dan kelompok?



[1] Kompas.com, "6 Hal Politis yang Disampaikan Amien Rais di Balai Kota", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/25/07430421/6-hal-politis-yang-disampaikan-amien-rais-di-balai-kota, diakses pada 29 April 2018, pukul 10.00 Wita.
[2] Ibid.
[3] Soekarno, 2017, Islam Sontoloyo, Cetakan XI, Sega Arsy: Bandung, hlm. 106-107.
[4] Jawapos.com, Tegas! Begini Tanggapan Ma'ruf Amin Soal Amien Rais, https://www.jawapos.com/read/2018/04/27/208101/tegas-begini-tanggapan-maruf-amin-soal-amien-rais, diakses pada 29 April 2018, pukul 10.20 Wita.
[5] Tempo.co, MUI: Politisasi Agama itu Menyesatkan dan Lebih dari Haram, https://nasional.tempo.co/read/1045158/mui-politisasi-agama-itu-menyesatkan-dan-lebih-dari-haram, diakses pada 29 April 2018, pukul 10.28 Wita.
[6] Mahatma Gandhi, 2016, Semua Manusia Bersaudara, Cetakan III, Yayasa Pustaka Obor Indonesia: Jakarta, hlm. 72.

Rabu, 25 April 2018

Kepala Daerah dan Cita Pembangunan


Keriuhan perihal pemilihan kepala daerah (pilkada), semakin menggema. Obrolan soal pilkada, mengisi ruang-ruang publik. Tidak hanya ramai di layar-layar gawai, tetapi juga di kehidupan nyata. Yang terlibat bukan hanya mereka yang terdidik dan mengerti soal politik secara utuh, tetapi juga masyarakat awam yang memahami politik hanya sekadar pemilihan.
Antusias masyarakat terkait penyelenggaraan pilkada, tentu merupakan situasi yang menggembirakan. Hal itu mengindikasikan bahwa masyarakat mulai menghargai dan memahami arti penting demokrasi dalam rezim otonomi daerah. Yang diharapkan tentu adalah proses pilkada melahirkan pemimpin yang mampu mewujudkan pembangunan.
Namun ekspektasi masyarakat soal korelasi kualitas kepala daerah dan pembangunan daerah, nyatanya terhalang oleh sistem ketatanegaraan. Pada realitasnya, kepala daerah provinsi atau kebupaten/kota, memiliki jarak dengan masyarakat. Gubernur, bupati, dan walikota, tak lain hanyalah peramu dan penerus konsep pembangunan nasional di daerah untuk disarankan kepada pemerintah desa, yang kemudian diimplementasikan di dalam kehidupan masyarakat.
Konsep Otonomi Daerah
Secara  konstitusional, Pasal 18 UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa pemerintahan daerah dibagi atas daerah-daerah provinsi, yang kemudian dibagi lagi atas daerah kabupaten/kota. Tiap-tiap pemerintahan daerah itu, mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya berdasarkan konsep otonomi seluas-luasnya, dan tugas pembantuan.
Konstruksi pemerintah daerah, pada dasarnya berakar dari tiga asas, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Asas desentralisasi, yaitu penyerahan urusan pemerintahan oleh perintah pusat kepada pemerintah daerah otonom. Asas dekonsentrasi, yaitu pelimpahan urusan pemerintahan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sedang asas tugas pembantuan adalah pelaksanaan urusan pemerintah pusat oleh pemerintah daerah..
Tiga asas pemerintahan daerah di atas, menjadi dasar pengalokasian urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Berdasarkan Pasal 9 dan 10 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat yaitu politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal nasional, dan agama. Namun begitu, serangkaian urusan tersebut, bisa juga dilimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekonsentrasi.
Di luar daripada urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat, pada dasarnya, secara otomatis menjadi urusan pemerintah daerah. Urusan-urusan itu, terjabarkan dalam Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 23 Tahun 2014, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, tenaga kerja, pangan, lingkungan hidup, dan lain sebagainya.
Urusan pemerintahan daerah di atas, dapat juga menjadi urusan pemerintah pusat. Pengambilalihan oleh permerintah pusat didasarkan pada alasan yang tercantum dalam pasal 13 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014, yaitu urusan pemerintahan berlokasi dan berdampak lintas daerah provinsi atau lintas negara, urusan pemerintahan lebih efisien apabila dilakukan oleh pemerintah pusat, dan urusan pemerintahan bersifat strategis bagi kepentingan nasional.
Adanya sistem pengalokasian urusan pemerintahan berdasarkan konsep otonomi daerah, tak pelak membuat urusan pemerintah daerah menjadi sangat luas. Tapi secara konstitusional, tata pemerintahan memang mengharapkan urusan pemerintahan dititipberatkan pada pemerintah daerah. Pasal 18 ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Hierarki Pemerintahan
Penyelenggaraan pemerintahan yang bertingkat di era otonomi daerah, akhirnya menimbulkan dampak pada hubungan pemerintahan. Antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, terdapat ruang-ruang yang tak bisa bersinggungan. Secara struktural, pemerintah pusat di tingkat tertinggi memang membawahi pemerintah daerah. Namun secara fungsional, pemerintah pusat tak bisa “merajai” pemerintah daerah dalam soal urusan pemerintahan daerahnya sendiri.
Yang terjadi akhirnya, pemerintah pusat hanya sebagai koordinator dalam menjaga ritme pembangunan nasional. Fungsi utamanya sebagai penengah dalam urusan pemerintahan antardaerah. Paling mungkin, pemerintah pusat hanya bertindak sebagai fasilitator program, pengawas, dan juga evaluator demi menjamin bahwa pembangunan di setiap daerah berjalan secara seimbang dan berkontibusi terhadap citra pembangunan nasional.
Lemahnya kuasa pemerintah pusat di daerah, setidaknya tampak dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pemerintah pusat sekadar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Meski memiliki fungsi pengawasan, namun hal itu tak berdampak apa-apa, sebab pemerintah pusat, tidak dapat pemberhentikan kepala pemerintahan daerah sekiranya terdapat masalah pembangunan.
Adanya sekat antara pemerintah pusat dan daerah, akhirnya membuat implementasi kebijakan nasional sangat tergantung pada pemerintah daerah. Untuk pelaksanaan program berasaskan tugas pembantuan, mungkin saja terjadi sinergitas yang baik, sebab daerah diuntungkan dengan pembiayaan pemerintah pusat. Namun pelaksanaan urusan pemerintahan yang tunduk pada asas desentralisasi, misalnya, sangat tergantung pada kebijakan pemerintah daerah.
Pun, di tingkat pemerintah daerah, ada juga sekat antarpemerintah. Pemerintah provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, yang bertugas sebagai penyelaras antara pembangunan nasional dan daerah, juga tak punya kuasa untuk memaksakan urusan pada pemerintah kabupaten/kota. Bagaimana pun juga, pemerintah kabupaten/kota sebagai daerah otonom, memiliki priotitas urusan pemerintahan sendiri.
Akhirnya, implementasi program pembangunan nasional atau provinsi, ditumpukan pada keputusan dan kebijakan pemerintah kabupaten/kota. Karena itulah, kedudukan pemerintahan kabupaten/kota menjadi sangat stategis dalam pembangunan nasional. Pada tataran penyelenggaraan pemerintahan daerah, di pihak pemerintah kabupaten/kotalah, konsep otonomi diharapkan memberi dampak langsung pada perbaikan kehidupan masyarakat.
Kuasa Pemerintahan Desa
Tapi, implementasi program pembangunan di daerah, nyatanya, tak berhenti dan tak bertumpu pada pemerintah kabupaten/kota. Pasca lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terciptalah tingkat pemerintahan bawah yang kokoh, yaitu pemerintahan desa. Posisinya bahkan tak bisa dianggap suboordinasi pemerintah daerah semata. Secara kelembagaan, pemerintah desa punya posisi yang terlepas dari sistem pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah.
Kedudukan pemerintah desa sebagai satu entitas yang “kokoh”, diperkuat oleh kenyataan bahwa kepala desa sebagai pemerintah desa, juga dipilih secara demokratis, sebagaimana bupati/walikota, gubernur, atau presiden. Dengan demikian, tak ada kuasa bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memaksakan pelaksanaan urusan pemerintahan tertentu, sebab daulat pemerintah desa adalah daulat rakyat di desa. Tanggung jawab dan legitimasi kedudukan kepala desa pun, ditumpukan pada masyarakat desa.
Atas legitimasinya yang kuat, pemerintah desa pun menjadi satu entitas yang otonom. Paling tidak, pemerintahan desa memiliki kemandirian untuk mengatur dan melaksanakan urusannya sendiri, sebagaimana berlaku pada tingkat pemerintahan pusat dan daerah. Pemerintahan desa berwenang menyusun program pembangunan desa, hingga membuat peraturan desa yang mengikat bagi masyarakat.
Pasal 19 UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, serta kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah berserta biayanya. Serangkaian kewenangan tersebut tampak mengokohkan pemerintah desa sebagai penyelenggara urusan pemerintahan secara mandiri, pun melaksanakan tugas yang dilimpahkan dari pemerintahan tingkat atas, sebagaimana pada pemerintah daerah yang berdasarkan otonomi seluas-luasnya.
Sepanjang yang terbaca dalam UU No. 6 Tahun 2014, pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, memang memiliki kuasa untuk menata desa secara kelembagaan, misalnya dalam hal pembentukan desa. Secara fungsional, dalam hal pelaksanaan urusan pemerintahan di desa, pemerintah pusat ataupun pemerintah, juga memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan penyelengaraan pemerintahan desa. Namun kewenangan tersebut, lebih ditujukan pada fungsi koordinatif, bukan komando, sebab urusan pemerintahan desa tetap tergantung pada kehendak masyarakat desa.
Pada tata pemerintahan demikian, tampak bahwa kebijakan pemerintahan desa, jadi lebih memengaruhi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, ketimbang sebaliknya. Pemerintah desa menjadi satu anak tangga yang harus dilalui bagi implementasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah di desa. Perumusan kebijakan pembangunan desa, beserta implementasinya yang menyentuh langsung pada kehidupan masyarakat, tergantung pada khayalak desa.
Konsep keotomian desa, pun, semakin kokoh dengan lahirnya kebijakan pemerintah pusat untuk menggenjot pembangunan di desa, yaitu dengan pemberian dana desa. Program ini membuat pemerintahan desa semakin berdaya dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan desa. Demi efektifitas dan efisiensi pembangunan desa, program berskala nasional ini bahkan hanya mendudukkan pemerintah daerah sebagai fasilitator atau perantara antara pemerintahan pusat dengan desa.
Atas posisinya yang sangat menentukan bagi pembangunan masyarakat secara nyata, bahkan menyasar hingga ke pelosok terpencil, perhatian masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan negara, patut difokuskan pada pemerintahan desa. Tanpa mengesampingkan keberadaan pemerintah daerah sebagai perantara program pembangunan nasional di desa, masyarakat sudah seharusnya memberikan kepeduliannya pada tata kelola pemerintahan desa.
Akhirnya, segaduh apa pun perhelatan pilkada, tak selayaknya menutup perhatian kita pada perhelatan demokrasi di desa yang benar-benar memiliki dampak pada kehidupan individu per individu. Di desalah, konsep pembangunan dari, oleh, dan untuk rakyat, bisa berlangsung efektif dan berdampak nyata. Oleh karena itulah, percuma larut dan menaruh harapan pada perhelatan demokrasi di tingkat pusat dan daerah, jikalau akhirnya mengabaikan demokrasi di tataran desa.