Rabu, 09 November 2016

Hukum Melawan Ahok

“…Kan, bisa aja dalam hati kecil bapak-ibu, nggak bisa pilih saya. Ya kan, dibohongi pakai Surah Al-Maidah 51 macem-macem gitu loh. Itu hak bapak ibu, ya. Jadi kalau bapak-ibu, ‘perasaan nggak bisa pilih nih, karena saya takut masuk neraka’, dibodohon gitu ya, nggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu…”. Begitulah penggalan kata yang meluncur dari mulut Ahok kala berpidato di Kepulauan Seribu.
 
Tak ada yang menduga, mungkin juga Ahok, kalau untaian pernyataannya, akan menimbulkan masalah. Menjadi sebuah polemik setelah video pidatonya itu, viral di media sosial. Hingga ujungnya, Ahok pun diproses secara hukum, karena dinilai melakukan tindak penistaan agama yang potensial berujung pidana. 

Gonjang-ganjing menyikapi pernyataan Ahok, terus berlanjut. Sejumlah pihak geram dan meminta Ahok dipidanakan karena diyakini menista agama. Sebagian yang lain, menanggapinya santai saja, karena menilai kekisruhan terjadi akibat susupan muslihat politik. Katanya, ada yang memanfaatkan keadaan untuk menjegal Ahok dalam Pilgub DKI pada Februari 2017 mendatang.

Akhirnya, perseteruan akibat pernyataan Ahok, menimbulkan polarisasi massa. Yang pro pemidanaan Ahok mengatasnamakan solidaritas agama, semantara yang kontra mengatasnamakan solidaritas keberagaman bangsa. Keduanya pun menjadi sulit untuk dibaurkan.

Aksi dan Reaksi

Tak bisa dimungkiri bahwa pernyataan Ahok terkait Surah Al-Maidah: 51, memang sangat sensitif. Bagi penganut agama Islam yang memahami kalau ayat itu memerintahkan untuk tak menjadikan orang Nasrani dan Yahudi sebagai teman setia, apalagi jika dikaitkan dengan kepemimpinan dalam pemerintahan negara, jelas sangat tersinggung. Entah itu tersinggung karena ayat suci telah dianggap sebagai alat kebohongan, ataukah tersinggung karena para ulama dikatakan sebagai pembohong dengan menggunakan teks ayat suci.

Sensitivitas pernyataan Ahok semakin meninggi, mengingat ia bukanlah seorang muslim. Secara awam, ia dapat dicap tak tahu teks ayat suci Al-Qur’an, atau setidaknya tidak berhak menafsirkan. Pernyataannya yang mengait-ngaitkan ranah agama dengan politik saat berpidato di muka umum, dinilai tak pantas. Alasannya karena setiap warga negara punya preferensi pribadi dalam persoalan politik, termasuk menuruti tuntunan agama yang diyakini. Asalkan tak saling menistakan saja.

Pernyataan Ahok, jelas rentan bercampur-baur dengan pekatnya nuansa politik menjelang Pilgup DKI Jakarta. Bahkan bisa dipastikan, pernyataannya itu terkait dengan konteks Pilgub. Bermaksud menyampaikan janganlah agama dijadikan alat politik, ia malah dipermasalahkan karena dinilai lancang menyentil persoalan agama dalam konteks politik. Ia dianggap telah menyinggung subjektivitas keberagaaman penganut agama Islam.

Tabiat Ahok yang ceplas-ceplos, terutama dalam mengomentari Surah Al-Maidah:51, mengundang reaksi luar biasa dari umat Islam. Pada tanggal 4 November lalu, di berbagai daerah, sejumlah umat Islam tumpah-ruah di jalan, berunjuk rasa menuntut Ahok diproses secara hukum, bahkan dipindanakan atas pernyataannya yang dinilai menistakan agama Islam. Pusat aksi di DKI Jakarta, bahkan melibatkan puluhan ribu orang dari sejumlah daerah.

Memanasnya aksi-reaksi atas pernyataan Ahok, tak lepas dari embel-embel yang menyertainya. Ada unsur SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) di dalamnya. Pertentangan dengan dasar perbedaan yang beragam itu, tak akan sampai pada persamaan, kecuali dengan mengambil unsur pemersatu yang lebih luas (baca: kebangsaan). Maka penting untuk memilah-milah persoalan dan menempatkan pada ranahnya masing-masing. Intinya, mengaitkan pilihan politik dengan persoalan SARA, merupakan ranah subjektif setiap orang, sehingga tak boleh dipolitisasi, apalagi dipaksakan. 

Biarkan Hukum Bekerja

Keputusan Ahok meminta maaf karena pernyataannya menimbulkan kegaduhan, jelas layak dihormati dan dihargai. Penghargaan serupa, juga kepada para penganut dan pemuka agama yang dengan lapang dada menerima permintaan maaf Ahok. Kedua sikap mulia itu, sangat diperlukan dalam mendamaikan kembali pihak yang berseberangan, demi bangsa.

Di sisi lain, dugaan penistaan agama atas pernyataan Ahok, harus tetap diproses secara hukum. Penetapan salah-benarnya ia, atau dipidana-tidaknya ia menurut hukum, harus dipercayakan pada pihak yang berwenang. Untuk itu, sikap dan tafsir keagaamaan setiap orang atas pernyataan Ahok, cukup ditemparkan pada ranahnya subjektivitas saja. Dan hasil dari proses hukum, selama dilaksanakan secara profesional, harus diterima semua pihak.

Dalil-dalil hukum secara teksual, harus diterapkan secara benar dan seadil-adilnya. Karena itu, penegak hukum harus independen. Keadilan menurut hukum, tidak boleh disetir oleh kekuatan apa pun, baik oleh oknum yang berpengaruh, maupun aksi massa. Penegakan hukum harus dilakukan dalam ruang yang netral untuk memutuskan sebuah perkara, yaitu dengan menelaah ada tidaknya persesuaian antara unsur-unsur delik dengan fakta dalam sebuah peristiwa hukum.

Dugaan bahwa pernyataan Ahok telah menistakan agama, baik dengan merujuk pada Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, atau KUHP, tak boleh dipaksakan oleh siapa pun. Biarlah aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, melakukan fungsi penyelidikan secara cermat dalam menentukan apakah pernyataan Ahok memenuhi unsur tindak penistaan agama, untuk kemudian ditindaklanjuti.

Akhirnya, pihak-pihak yang berseberangan terkait pernyataan Ahok, kiranya dapat mengambil sikap yang dibenarkan oleh hukum. Dalam kehidupan bernegara di Indonesia, yang diisi oleh bangsa yang berbeda latar belakang dan kepentingan, maka semua haruslah dikembalikan pada hukum. Hanya dengan cara itulah, NKRI akan tetap menjadi negara yang damai dan mendamaikan atas curahan rahmat Tuhan yang Maha Esa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar