Selasa, 12 April 2016

Menggugat Duta Pancasila

Tatkala kegaduhan akibat perilaku Zaskia Gotik yang menghina lambing negara belum berakhir, anggota DPR yang digelari “yang terhormat” malah membuat kegaduhan baru. Peristiwa bersejarah nan memalukan itu terjadi ketika Zaskia menghadiri talkshow Sosialisasi Empat Pilar di Kompleks Parleman Senayan, Jakarta, (7/4), yang mengangkat tema: Pancasila Hidup Kita. Kegiatan itu digagas Fraksi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mengajak para pekerja seni. Pada saat itulah, Pimpinan Fraksi PKB di MPR RI Abdul Kadir Karding memberikan gelar Duta Pancasila kepada Zaskia. Sehari setelahnya, Zaskia juga dikukuhkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Dokter Klinik Pancasila.
 
Peristiwa pengangkatan Duta Pancasila itu tentu tak boleh dianggap angin lalu, melainkan harus dikritisi demi menjaga muruah Pancasila. Harga diri kita sebagai bangsa yang besar, jelas dilecehkan dengan sederet tindakan tak berperikebangsaan. Mirisnya lagi, kejadian memalukan itu malah dipelopori oleh para pejabat negara yang notabene didaulat untuk mewakili aspirasi segenap lapisan bangsa Indonesia. Kalau kejadian semacam itu dianggap biasa, yaitu ketika anak bangsa Indonesia sendiri tak menghargai bahkan menghina lambang negara yang menyimbolkan sila-sila Pancasila, maka sungguh telah hilang martabat kita sebagai bangsa. Untuk itu, tak usah berkhayal jadi bangsa yang besar di mata dunia, jika demikian.

Persoalan penghinaan lambang negara seharusnya tak boleh dianggap sepele. Sebuah lambang negara seyogianya menjadi pegangan dan kebanggaan kita sebagai bangsa. Terlebih, lambang negara merupakan simbol yang menyiratkan nilai-nilai kebangsaan secara mendalam, yang berakar dari sejarah perjuangan bangsa. Di lambang itulah, kita sebagai bangsa yang plural mengikatkan diri sebagai bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan. 

Belum lagi jika mengingat betapa panjang perjuangan para pendahulu bangsa untuk merebut kemerdekaan dan menciptakan masterpiece semisal Pancasila dan lambang negara berupa Burung Garuda. Mereka telah mengorbankan segenap jiwa dan raga demi kita sebagai bangsa. Tentu tak pantaslah jika sepeninggal mereka, Pancasila dan lambang negara hanya dijadikan sekadar simbol yang tiada artinya, apalagi “diremehkan”. Sungguh kita adalah bangsa yang lupa diri dan tak tahu malu, jika demikian.

Penobatan Zaskia sebagai Duta Pancasila, sungguh menggalaukan. Apalagi proses hukum terkait sangkaan penghinaan lambang negara yang ia lakukan, masih berkutat di jajaran penyidik Polda Metro Jaya. Ujup-ujup, ia malah didaulat sebagai Duta Pancasila. Entah di mana muka kita sebagai bangsa ditaruh, jika ke depan, Sang Duta Pancasila itu malah dinyatakan bersalah secara hukum karena menghina lambang negara. Jika nanti demikian, tentu jiwa kebangsaan kita akan ternodai.

Bukan berarti nada penolakan atas dinobatkannya Zaskia sebagai Duta Pancasila menyalahi asas praduga tak bersalah, sebab secara hukum, bisa saja perbuatannya tak memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana rumusan aturan positif, sehingga ia dinyatakan tak bersalah secara hukum. Belum lagi jika kita menggunakan tafsir gramatikal atas pasal yang disangkakan kepadanya, yaitu Pasal 154a KUHP. Untuk dapat dipidananya seseorang, pasal tersebut menyatakan: barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana…. 

Tafsir kata “menodai” di Pasal 154a KUHP tentu membutuhkan penafsiran dan kajian mendalam, tentang bagaimana dan dalam bentuk apa sebuah perbuatan bisa dikategorikan menodai. Tapi setidaknya, menurut tafsir R. Soesilo (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [KUHP]: 1995), menodai ialah perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghina. 

Pasal sangkaan lain adalah Pasal 68 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaaan. Pasal tersebut mensyaratkan beberapa unsur pidana untuk dapat berlakunya sanksi pidana, sebagaimana bunyinya: setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara… dipidana dengan….

Ketentuan Pasal 68 UU No. 24/2009 di atas menekankan pada perlakuan tak senonoh terhadap lambang negara secara fisik, bukan verbal. Sedangkan yang terjadi pada kasus Zaskia adalah tindakan verbal. Ditambah lagi, untuk dapat dipidananya seseorang, tidak hanya mengharuskan terpenuhinya unsur actus reus (perbuatan), tetapi juga unsur mens rea (sikap batin). Oleh karena itu, jika pun unsur perbuatan dalam bentuk tindakan tercela terpenuhi, tetapi karena unsur kesalahan tak terpenuhi akibat tak ada maksud untuk mencela, maka seseorang tersebut tak dapat dipidana.

Tanpa maksud mendahului proses hukum, namun melihat dari dua kemungkinan pasal yang menjeratnya, jelas bahwa Pasal 154a KUHP lebih memungkinkan karena tidak membuat klausul tertutup bagi unsur-unsur perbuatannya. Meski begitu, jika menilik asas peraturan perundang-undangan, maka ketentuan UU 24/2009 lebih tepat digunakan, karena aturan tersebut lebih baru dan secara khusus memang diadakan untuk mengakomodir pengaturan identitas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, serta perlindungannya. Untuk itu, putusan akhir dan nasib Zaskia atas kasus ini, tentu harus merujuk pada putusan pengadilan yang in kracht.

Belum atau tidak adanya keputusan in kracht bahwa Zaskia bersalah, bukan berari bahwa ia layak dan beralasan untuk diangkat jadi Duta Pancasila. Setidaknya, menurut etika berbangsa, dia jelas tak layak menyandang kedudukan itu. Kelakar tak senonohnya di stasiun TV swasta yang disiarkan secara langsung itu, jelas perbuatan yang seharusnya tidak boleh terjadi. 

Sikap tak terpuji Zaskia sulit dikatakan tak disengaja. Alasannya, sebagai warga negara yang memperingati hari kemerdekaan setiap tahunnya sebagai peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan, tentu teringat jelas bahwa hari bersejarah itu jatuh pada tangggal 17 Agustus. Tapi bagi Zaskia, hari kemerdekaan Indonesia jatuh pada tanggal 32 Agustus, padahal penanggalan masehi saja maksimal sampai tanggal 31 per bulannya. Juga pernyataannya bahwa lambang sila kelima Pancaila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, adalah bebek nungging. Sulit menghilangkan kesan bahwa jawaban tersebut adalah kesengajaan Si Pemilik Goyang Itik itu. Sebuah tindakan enteng untuk menjadikan lambang negara sebagai bahan candaan, kalau tak mau dikatakan objek “pelecehkan”.

Jika merefleksikannya pribadi dan sikap Zaskia terhadap Pancasila dan lambang negara, sebagai bangsa yang masih “merasa memiliki”, tentu pertanyaan tak berujung akan muncul di benak kita, yang menegaskan bahwa Zaskia tak pantaslah dinobatkan sebagai Duta Pancasila. Bagaimana mungkin, seseorang yang menghina, atau paling tidak terkesan mengolok-olok Pancasila, dianggap punya kapasitas sebagai Duta Pancasila.

Kualitas pribadi seharusnya menjadi pertimbangan utama untuk mengangkat seseorang sebagai Duta Pancasila. Bukan saja dari segi pengetahuannya terkait sejarah dan substansi pancasila dan lambang negara, tetapi juga bagaimana ia mengamalkan Pancasila dalam kehidupan kesehariannya. Duta Pancasila seharusnya seorang pribadi yang dapat diteladani anak bangsa dalam memaknai dan menjunjung tinggi Pancasila. 

Lewat tulisan ini, Penulis berusaha mewakili hati nurani bangsa yang merasa tidak diwakili lagi oleh para pengemban kedaulatan rakyat, yaitu mereka yang telah lupa daratan. Penulis mencoba berdiri di posisi seharusnya, yang diabaikan oleh para “penyambung lidah rakyat”. Mencoba melakukan kritik pada mereka yang goyah idealisme kerakyatan dan kebangsaannya kala berhadapan dengan selebriti, atau kala disorot gemerlapnya kamera media yang menawarkan popularitas dan pencitraan. Harapannya, kejadian memalukan dan kekecewaan rakyat atas para wakilnya tak lagi berlanjut, sehingga tak terus menggilas martabat lembaga negara akibat perilaku kolot dan latah segelintir oknum pejabat.

Lewat tulisan ini, tak ada maksud untuk mengklaim seseorang lebih memahami dan menjunjung tinggi pancasila, sedangkan yang lainnya dianggap tak pancasilais sama sekali. Siapalah yang lebih tahu dan lebih berhak menghakimi. Tujuan tulisan ini hanya ingin menegaskan bahwa Pancasila bukanlah objek “permainan”. Untuk itu, tak pantaslah seseorang –entah dia paham dan mengamalkan Pancasila atau tidak- yang setidaknya tak menghormati dan menghargai Pancasila untuk didaulat sebagai Duta Pancasila. 

Jangan sampailah sederet kejadian “pelecehan” identitas kebangsaan dan kenegaraan ini dianggap biasa saja, sehingga menjadi contoh buruk yang malah ditiru demi mencari “nama dan kedudukan” secara instan. Tatkala kebaikan telah dianggap benar jika digapai dengan cara yang buruk semacam itu, sungguh memiriskan. Tungguhlah kehancuran bangsa ini akan tiba, jika demikian. Untuk itu, demi dan atas nama bangsa Indonesia, dengan ini, menggugat penobatan Zaskia Gotik sebagai Duta Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar