Selasa, 02 Agustus 2016

Bulan Delapan

Seakan telah lama aku mengenalnya. Padahal, tak sekali pun kami mengobrol, meski kami hidup di lingkungan yang sama. Aku cuma memata-matainya. Menjadi pecandu rahasianya. Diam-diam, mengulik tentang dirinya setiap waktu. Bagaimana pun caranya. Dan salah satu yang kutahu, ia penggemar ramalan bintang. Zodiaknya aries.
 
Tepat di hari ke-29 Bulan Dua, tiga tahun lalu, karirku sebagai pengagum rahasiannya, tamat. Kami berkenalan setelah taktik klasikku berhasil: aku sengaja meninggalkan kalung dengan liontin lambang zodiak aries, domba jantan, di sampingnya. 

“Hei, Agust, ini punyamu kan?” tanyanya.

Aku jelas kaget. Entah bagaimana ia tahu namaku. “Oh, iya. Maaf, aku lupa,” balasku dengan sangat gerogi, lalu mengambilnya.

“Kalung itu bagus sekali. Pasti untuk orang yang spesial?” Ia menatap mataku dalam-dalam.

“Kalau kamu suka, ambillah. Apalagi, bintangmu kan aries,” tawarku, lalu memberinya kembali dengan tangan yang gemetaran. “Rencananya akan kuberikan pada sepupuku. Tapi ternyata ia lahir Bulan Satu.”

“Kok, kau tak tahu waktu lahir orang yang akan diberi hadiah?” singgungnya, seakan tahu kalau aku sedang mengarang. “Terus, kau tahu dari mana kalau bintangku aries?”

Entah bagaimana menjawabnya. Ternyata, aku baru saja membongkar aibku sendiri. “Aku cuma menebak-nebak. Kukira, wajah secantik kamu, pasti aries.”

Ia pun tertawa pendek. Sangat menggemaskan.

Sejak kejadian itu, kami resmi menjalin pertemanan. Semakin dekat dari waktu ke waktu. Tapi aku berusaha menjaga jarak. Apalagi, belakangan kutahu, ia memiliki sosok idaman lain. 

Sejak awal perkenalan kami, hatinya memang telah terenggut pada sosok February. Dialah yang terlafalkan di setiap tutur lisan dan tulisannya. Ia selalu menanti Bulan Dua tahun depan, demi sosok itu. Mereka pastilah saling merindu.

Kini, kami berada di Bulan Enam, di tahun ketiga kami saling berteman.

“Agust, kamu sudah tahu kan kalau besok, awal Bulan Tujuh, aku akan pergi?” tuturnya.

“Iya, aku tak akan lupa. Kita kan teman,” jawabku singkat, tak berhasrat memancing keluh-kesahnya.

Kuusahakan terlihat biasa saja. Tak ingin kalau ia tahu aku memendam perasaan luar biasa, apalagi terkesan berat untuk melepasnya. Terlebih, aku memang sudah mempersiapkan diri menerima kenyataan, kalau suatu saat, ia akan pergi.

“Tapi aku tak akan kembali,” keluhnya lagi.

Ia pasti cemas akan kehilangan aku sebagai teman baiknya, bukan sebagai lelaki yang didambakannya.

“Tak mengapa. Kalau ditakdirkan, kita akan bertemu lagi,” balasku.

Ia pun pergi. Entah bagamana raut wajahnya. Enggan aku menatapnya.

Aku jelas merasa kehilangan. Bagaimana tidak, Bulan Delapan, akan kulalui tanpanya lagi. Jelas, itu berarti, kehadiranku di dunia, tak pernah ia syukuri.

Tapi kalau kupikir-pikir, memang wajar ia mengabaikanku. Selama dekat dengannya, aku juga tak pernah sekali pun menghargai Bulan Enam, bulan kelahirannya.

Untuk bulan-bulan mendatang, sudah waktunya kami saling melupakan.

Dan, akhirnya kulalui Bulan Sembilan, hingga Bulan Satu di tahun selanjutnya. Di rentang waktu itu, aku mulai bersahabat dengan kenangan. Sekarang, hanya tentang aku dan Bulan Delapan. 

Tepat di hari ke-29 Bulan Dua, sampailah sebuah surat untukku. Tertulis nama pengirimnya: April.

Hai Agust;

Hari ini, tepat empat tahun kita berkenalan. Hari unik dan spesial. Kau tahu, setelah hari ini, kita harus menunggu empat tahun lagi untuk bertemu hari ke-29 Bulan Dua. 

Sungguh, aku paham kalau selama ini, kau sengaja melewatkan Bulan Empat tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepadaku. Kuharap kau juga tahu, kenapa Bulan Delapan kulalui tanpa mengucapkan selamat kepadamu. 

Yang lebih penting dari hari kita ada, adalah hari kita bertemu: hari ke-29 Bulan Dua. Agust, aku ingin kita bahagia bukan karena ditakdirkan atas hidup dan kehidupan masing-masing, tapi karena ditakdirkan bersama. Semoga.

Dan, demi waktu, simpanlah aku di hatimu, agar aku tak pernah pergi.

Selamat hari ke-29 Bulan Dua, hari tentang kita.

NB: Terima kasih atas kalung zodiak darimu.

Jadi itukah alasannya mencintai February?

Senin, 01 Agustus 2016

Guru di Tubir Pidana

Dewasa ini, hak asasi manusia kerap menimbulkan dilema. Ego individual didahulukan, namun kepentingan sosial sering kali dikesampingkan. Kemerdekaan individu begitu dijunjung tinggi, termasuk hak-hak anak. Apalagi, jaminannya ada dalam UUD NRI Tahun 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tapi di samping itu, timbul ancaman bagi hak dan kewajiban para pendidik.

Elaborasi hak anak di Indonesia, lebih lanjut diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta perubahannya dan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Dalam UU tersebut, anak didefinisikan sebagai seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Ketatnya aturan positif mengatur hak anak, secara khusus, berdampak dalam dunia pendidikan. Atas nama hak asasi, tindakan guru yang “tegas” kepada anak didik, dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Tidak peduli, apakah perilaku “tegas” itu, ditujukan untuk mendidik anak. 

Tak mengherankan jika muncul banyak kasus pemidanaan terhadap guru karena dinilai telah melakukan kekerasan terhadap anak didik. Belum lama ini, terjadi beberapa kasus pemidanaan guru: Mubasysyir,  SMAN 2 Sinjai Selatan, hanya karena memotong rambut siswanya yang tak rapi; Nurmayani, guru SMP Negeri 1 Bantaeng diperkarakan karena mencubit dua orang siswinya yang bermain-main sisa air pel; Moh. Sambudi, guru SMP Raden Rahmat, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, diperkarakan atas dugaan mencubit siswanya karena tidak melaksanakan salat duha.  

Pemidanaan terhadap guru, akhirnya menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Beberapa di antaranya menilai pola pendidikan yang menggunakan pendekatan fisik, sudah ketinggalan zaman. Tapi di sisi lain, masih ada juga yang berpandangan kalau metode mendidik, tidak perlu dibatasi. Asalkan tujuannya untuk mendidik, maka pendekatan fisik maupun psikis, bisa saja dilakukan dalam batasan yang sepantasnya. Apalagi, anak didik memang memiliki karakter yang berbeda-beda.

Dilema Batas Kekerasan

Pada Pasal 1 angka 15 a UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, didefinisikan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum. 

Definisi kekerasan yang sangat luas di atas, menimbulkan kerawanan terhadap pemidanaan guru. Terlebih, tolok ukur untuk menentukan apakah seorang anak mengalami “kesengsaraan atau penderitaan” atas perlakuan seorang guru, sangat tergantung dari subjektivitas anak didik. Bisa jadi, tindakan seorang guru masih kualifikasi “tegas” bagi pendidik, tapi telah dianggap “keras” bagi orang lain, sehingga patut dipidana.

Abu-abu batas kekerasan, menyebabkan kebimbangan di kalangan guru. Ancaman pidana, akhirnya merongrong kemerdekaan dan kebebasan guru dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan. Ditambah lagi, UU Perlindungan Anak juga mewajibkan kepada seluruh pihak untuk memantau dan melindungi anak didik dari tindak kekerasan. Maka bisa jadi, pihak keluarga maupun masyarakat, turut juga dalam aksi mempidanakan guru. 

Kelonggaran hukum menuju pemidanaan guru atas aktivitas pendidikan di sekolah, semakin lebar jika mengacu pada perilaku yang diancam pidana. Yang dapat dipidana berdasarkan Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. 

Ancaman pidana bagi guru atas terjadinya tindak kekerasan pada anak didik sebagaimana Pasal 76C di atas, paling lama 3 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya akan semakin berat jika tindak kekerasan tersebut menimbulkan luka berat atau meninggal dunia bagi anak didik.

Merujuk pada uraian di atas, maka guru jelas sangat rentan untuk dipidanakan terkait pelaksanaan tugasnya sebagai pendidik. Arti kekerasan yang luas, persepsi setiap orang yang berbeda tentang kekerasan, pelimpahan tanggung jawab kepada guru untuk menjaga anak di lingkungan sekolah, menjadi serangkaian komponen yang dapat menjebak dan menjerat guru dalam pasal pidana. 
 
Lindungi Guru

Di tengah UU Perlindungan Anak yang rawan memidanakan guru, kiranya perlu diupayakan pemebrian perlindungan maksimal bagi guru dari melaksanakan tugasnya. Apalagi, sebagai pendidik, profesi guru sangat membutuhkan lingkungan yang bebas dari ancaman. Tanpa perlindungan, maka guru tak akan merasa merdeka dan bebas berkreasi dalam mendidik, sehingga pencapaian fungsi pendidikan pun tidak akan maksimal.

Pasal 14 ayat (1) c dan f UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas menyatakan bahwa guru berhak atas perlindungan dalam melaksanakan tugasnya, serta bebas dalam menyelenggarakan pendidikan secara professional. Perlindungan itu lalu dirinci pada Pasal 39 UU tersebut, yaitu mencakup perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. 

Berpegang pada UU Guru dan Dosen, maka jelas bahwa kemerdekaan dan kebebasan guru harus dijamin dalam pelaksanaan aktivitas mendidik. Setiap guru berhak menilai karakter anak didik, juga memilih dan melakukan pendekatan yang variatif kepada setiap anak didik, demi kepentingan mendidik. Apalagi jika melihat bahwa sifat dan jenis satuan pendidikan –SMA, MA, SMK, Pesantren- memiliki pola mendidik yang berbeda-beda, yang tentu jadi acuan para guru.

Pemidanaan terhadap guru terkait pelaksanaan tugasnya, sudah seharusnya dihindari. Hukum pidana harus didudukkan sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium). Masih banyak jalur nonlitigasi yang seharusnya didahulukan. Itu penting untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi guru. Kalau pun ada indikasi kekerasan yang dilakukan oleh pihak guru, maka sebaiknya diselesaikan menurut asas kekeluargaan, melalui jalan mediasi. 

Pasal 41-44 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, jelas mengatur terkait organisasi profesi dan kode etik guru. Instumen ini selayaknya dijadikan pintu utama dalam menyelesaikan dugaaan kekerasan oleh guru terhadap anak didik. Apalagi jika dugaan tindak kekerasan tersebut, terjadi dalam rangka pelaksanaan tugas guru sebagai pendidik, maka selayaknyalah tolok ukur menilai tindakan guru, dirujuk pada kode etik guru, dan ancaman sanksinya berdasarkan aturan dan keputusan organisasi profesi.

Akhirnya, garis abu-abu di antara fungsi pendidikan dan kekakuan aturan hukum, kiranya perlu dicairkan. Berpegangan pada teks aturan hukum serta sanksi pidana, tidak selamanya bermuara pada kebaikan bersama. Selayaknyalah, guru dan peserta didik didudukkan sebagaimana orang tua dan anak. Karenanya, asas kekeluargaan harus didahulukan, sehingga pemidanaan terhadap guru sebagai pendidik, tidak terjadi lagi. Itu penting untuk melindungi kemuliaan dan kehormatan profesi guru. Apalagi, di pundak para gurulah, kemajuan bangsa dipertaruhkan.

Jalan Baru

Sambil berharap-harap cemas, sesekali kupandangi wajah Bimo. Ia jelas tak sabaran untuk segera mengetahui nasibnya tahun ini, tentang lulus tidaknya ia di perguruan tinggi dambaannya. Maka, teringat lagi olehku kejadian setahun lalu. Itu sangat menggugah bagiku. Tapi bagi Bimo, biasa saja. Ia memang tak tahu. 
 
Kala itu, masih subuh-subuh saat ia menyambangi rumahku. Ia bertandang untuk membawakan kemeja putih polosku yang telah selesai dijahitnya. Ukuran baju yang kebesaran bagiku, telah diperkecilnya dengan rapi. Kemeja itulah yang akan kukenakan pada acara penyambutanku sebagai mahasiswa baru di sebuah universitas bergengsi.

Ia bertemu ibuku di halaman rumah.

“Wah, terima kasih ya. Aku memang tak meragukan kualitas jahitanmu. Pokoknya top deh. Apalagi, ini kan baju mahal. Harus dijahit baik-baik,” tutur ibuku, lalu memberikan sejumlah uang. “Kembaliannya ambil saja.”

Diam-diam, aku mendengar suara itu di balik jendela.

“Tak usah Bu. Apalagi Rion kan temanku sendiri,” tolaknya. 

Kulihat, ibuku memaksa. 

“Tapi ini kebanyakan Bu,” keluhnya.

Ibuku tetap berkukuh.

Lalu dengan mimik yang tak enakan, Bimo akhirnya menerima imbalan itu. “Terima kasih kalau begitu Bu.”

“Hitung-hitung, bisa kau tabung juga untuk bekal kuliahmu tahun depan. Mudah-mudahan, kau bia menyusul Rion kuliah di kampus berkualitas,” tutur ibuku, sambil senyum-senyum sendiri. “Aku sarankan sih, tahun ini, kau giat-giat saja belajar agar bisa sepintar Rion. Pesaing masuk universitas itu, kan banyak.”

“Iya Bu. Nanti, aku akan berlatih menjawab soal-soal ujian. Semoga saja tahun depan aku beruntung,” balasnya, kemudian pamit pulang.

Lalu, hari pertama di kampus pun, aku lalui dengan biasa saja. Tak ada yang spesial. Aku tak pernah merasa bangga menjadi salah seorang yang lulus di antara banyak pendaftar. Yang kurasa malah kehampaan. Apalagi kala menyaksikan ibu dan ayahku menggembar-gemborkan kelulusanku kepada setiap orang. Aku tak suka. 

Kurasa, diriku tak berhak mendapatkan satu kursi di kampus idaman itu. Tak ada perjuanganku sendiri yang patut dibanggakan. Semua serba dipaksakan. Meski itu berarti melalui jalan tikus: memanfaatkan lobi-lobi orang dalam, dan tentunya uang. Apa yang tak bisa dengan kedua hal itu? 

Kalau ditimbang-timbang, Bimo tentu lebih layak lulus. Sejak di bangku SMA, kuakui, dia sosok yang cerdas. Nyatanya, nasib berkata lain. Bukan berarti ia tak berdaya menjawab soal-soal. Kuota penerimaan mahasiswa melalui jalur tertulis, memang telah terkuras, dialihkan ke jalur lobi dan uang. Kusadari, dengan bertameng aturan hukum yang cacat, diriku ada di antara orang-orang yang telah mengambil hak orang lain seperti Bimo.

Sungguh, muak kurasa dibanggakan atas kemenangan yang tak kuusahakan sendiri.

Sepanjang setahun, aku pun memutuskan menjadi pembangkang. Tak kujalani kuliah pilihan orang tuaku itu. Aku telah dewasa. Jalan hidup, harus kurintis sendiri. Menjadi orang baru, yang berani berjuang dan bertanggung jawab atas pilihan hidup. 

Dan, tahun ini, bersama dengan Bimo, aku kembali mengikuti seleksi tertulis untuk masuk di perguruan tinggi dengan pilihan jurusanku sendiri. Hasilnya akan diumumkan hari ini. 

Saat ini, di kamar Bimo, kami tengah menunggu waktunya.

“Apa kau tak menyesal memulai semuanya dari awal? Padahal fakultas kedokteran, kurasa memang pantas untukmu. Apalagi, modal orang tuamu juga cukup,” tanya Bimo.

“Ya, tidaklah. Aku merasa lebih cocok di fakultas hukum. Kurasa, ilmu itu akan lebih berguna untuk memperbaiki sistem kehidupan, termasuk di dunia kesehatan, pendidikan, atau apa pun,” balasku.

“Ya, kau benar. Aku cuma berharap, alasanmu bukan supaya kau seruang lagi denganku,” candanya.

“Bisa saja kamu.” Kutepuk punggungnya. “Eh, sekarang sudah jam dua. Saatnya mengecek pengumuman!”

Bimo hanya mengangguk. Mimiknya berubah jadi penuh harap.

Dengan cemas-cemas, kami pun mengecek hasil seleksi di perangkat masing-masing. 
Berselang beberapa detik, ia pun melafalkan tanda kesyukuran. “Aku lulus Yon!” tegasnya. “Bagaimana denganmu?”

Kutampakkan mimik datar. Mengesankan kalau aku tak lulus tahun ini. “Aku lulus Bim!” seruku setelah tak kuasa memandang mimiknya yang kasihan padaku.

Sontak, kami berdua pun larut dalam kebanggaan yang sama. Berseru dan bertingkah tak keruan. Sungguh menyenangkan.

Tanpa ditahu Bimo, sebenarnya, aku sengaja mengorbankan setahun kuliahku karenanya. Aku ingin menjadi pemenang sejati, seperti dirinya.

Pecandu

Siapa yang sesat?
Ada yang berdiri di atas keyakinan
Tapi sesat bagi keyakinan yang lain
Saling menyalahkan atas dasar iman
Kebenaran dipaksakan

Lihatlah!
Orang-orang hidup dalam ketakutan
Diteror agar menuju jalan kebenaran
Dipaksa berikrar demi nyawa
Berdusta atas nama Tuhan
Ironis

Bukankah iman adalah kedamaian?
Kala jiwa dan raga luluh dalam penerimaan
Berserah diri tanpa ancaman
Ikhlas berkorban
Menyembah

Tanyalah pada diri sendiri
Bermunajatlah atas ketidaktahuan
Sebab semua belum pasti
Maka, jangan paksakan surga
Semua berhak
Juga yang kau anggap pendosa

Wahai para pecandu!
Berhentilah sesat dan menyesatkan
Keluarlah dari ilusi
Sadarlah!