Minggu, 10 November 2013

Hakim Keadilan

Beragam sudut pandang dalam melihat keadilan memunculkan persepsi berbeda tentang keadilan. Akarnya persoalannya tentu karena kita harus melihat objek perumusan nilai keadilan sekaligus aspek subjek pencari keadilan. Maksud objek di sini adalah kebendaan berwujud konkret yang erat kaitannya dengan pertimbangan kebutuhan, seperti telepon genggam dan uang. Sedangkan subjeknya menyangkut kualifikasi pihak dalam sengketa nilai keadilan, misalnya perbedaan subjek pencari keadilan berdasarkan umur, jenis kelamin, dan kebutuhan.
Penghayatan tentang nilai keadilan tidak sama pada setiap orang. Akibatnya, rentan terjadi sengketa di antara para pencari keadilan. Apalagi jika setiap orang ego terhadap nilai yang dianutnya dan tidak mempertimbangkan nilai keadilan pada orang lain. Kepentingan pribadi lagi-lagi menjadi halangan bagi seseorang untuk mengakui keadilan sesungguhnya.
Contohnya: A dan B adalah dua orang bersaudara. A masih duduk di kelas 3 SMP, sedangkan B telah mahasiswa semester VII. Suatu ketika A ingin memiliki HP, dengan alasan  membutuhkan alat komunikasi saat  ingin bertemu untuk belajar bersama teman-temannya menjelang ujian nasional. Ternyata, B tidak setuju jika orang tuanya membelikan HP kepada A karena ketika ia kelas 3 SMP, ia juga tidak memiliki HP, namun ia tetap lulus ujian nasional.
Jelas bahwa penolakan B dapat dikaji dari sudut pandang objek dan subjek keadilan. Perihal objek, B merasa bahwa A belum membutuhkan HP. Sedangkan pada segi subjek, B melihat bahwa A belum cukup umur untuk memiliki HP. Bagaimana menemukan kesepakatan yang adil bagi A dan B?
Kita harus memiliki persamaan konsep yang sama dalam merumuskan keadilan untuk menyelesaikan sengketa di atas. Namun, ujung-ujungnya, ketika orang ditanya tentang persoalan di atas, kemungkinan besar timbul pro-kontra. Satu-satunya jalan untuk menyelesaikan persoalan di atas hanyalah melalui temu rasa dan temu pikir. Istilahnya adalah mediasi. Esensi dari jalur itu adalah adanya keinginan untuk menerima keputusan yang tidak menguntungkan dan tidak juga merugikan. Tentu harus melalui perpaduan daya rasa dan pikir pada jiwa masing-masing pihak.
Tujuannya mediasi adalah kesepakatan sikap tengah antara A dan B, tepat saat masing-masing  merelakan separuh nilai keadilan menurutnya, dikalahkan oleh yang lain. B misalnya, dapat saja memunculkan anggapan positif berdasarkan rasa dan pikirnya bahwa A boleh memiliki HP, terutama karena rumahnya dengan sekolah dan tempat tinggal teman-temannya saling berjauhan. Ataukan merelakan saja, karena melihat perkembangan masa menunjukkan, semua teman A telah memiliki HP.
Melihat kenyataan itu, ternyata dapat disimpulkan bahwa setiap orang menganut nilai keadilan yang berbeda-beda. Jika kita mengalami sengketa keadilan, lalu memandatkan penentuan mana yang adil pada orang lain, kita harus merelakan bahwa keadilan akan diputuskan berdasarkan persepsi mandator.
Hakim layaknya seperti mediator dalam setiap penyelesaian sengketa. Jika kita kerucutkan pada masalah pidana, maka hakim dalam menetapkan keadilan berdasarkan hukum harus mempertimbangkan keadilan dalam berbagi perspektif. Terlebih, hakim dalam perkara pidana bertindak aktif dalam melakukan penemuan hukum demi keadilan. Ketentuan itu ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan: Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hadirnya ketantuan ini memberikan fleksibilitas kepada hakim untuk menegakkan keadilan, bukan sekadar menegaskan hukum formil.
Apakah ketentuan formal prosedural bahwa hakimlah yang menetapkan kadar keadilan harus ditolak, karena tidak menjamin bahwa putusannya benar-benar adil? Sulit menolak, karena mencari sistem yang lebih baik daripada itu sangatlah sulit. Lagi-lagi, nilai keadilan pada setiap orang adalah persepsi pribadi. Sengketa tak berujung akan terjadi jika tidak ada mediator/hakim. Dengan adanya hakim, maka tidak hanya keadilan yang akan terwujud, tapi juga kemanfaatan dan kepastian hukum. Jaminannya kualitas putusan tentu menuntut sosok hakim yang berintegritas dan profesional.
“Keadilan sesungguhnya adalah ketika kita menerimanya dengan ikhlas”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar